
Insiden Berdarah di Depan Masjid Nurul Islam, Banjarmasin Utara, Berujung Hilangnya Nyawa Seorang Pemuda. Polisi Menyebut Dugaan Sementara Motif Berawal dari Emosi Pelaku yang Merasa Terganggu karena Korban Kerap Melintas Sambil Menggeber Sepeda Motor. Terduga Pelaku Berinisial MR (33) Kini Diamankan untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Sementara Penyidik Terus Mendalami Kronologi dan Unsur Pidananya.

BANJARMASIN – BeritaPresisi.com
Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian kembali mengguncang Kota Banjarmasin. Seorang pemuda bernama Ahmad Angga (18) meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan sebatang besi oleh seorang pedagang pentol berinisial MR (33) di kawasan Jalan Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, tepat di depan Masjid Nurul Islam, dan sontak mengundang perhatian masyarakat. Rekaman video yang memperlihatkan suasana setelah kejadian pun beredar luas di berbagai platform media sosial hingga memicu keprihatinan publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka berat akibat benturan benda tumpul pada bagian tubuhnya. Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Hasil penyelidikan awal Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan sementara bahwa insiden tersebut dipicu persoalan yang terbilang sepele, namun berakhir tragis.
Menurut penyidik, terduga pelaku mengaku merasa kesal karena korban disebut berulang kali melintas di depan lokasi tempatnya berjualan sambil menggeber suara sepeda motor. Rasa jengkel yang diduga telah terpendam kemudian memuncak hingga berujung pada dugaan aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif tersebut masih merupakan hasil pendalaman awal. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mencocokkan seluruh keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian masih terus dilakukan. Polisi juga menunggu hasil visum dan pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pembuktian.
Satreskrim Polresta Banjarmasin memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Seluruh fakta yang berkembang akan diuji melalui proses penyidikan hingga nantinya dinilai dalam persidangan. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap orang tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan nantinya menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan.
BeritaPresisi.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara profesional, akurat, dan berimbang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip due process of law hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar