Hotline News

Gerak Cepat Kurang Dari 24 Jam Jaringan Curamor Ditangkap unit Reskrim Bina Widya

waktu baca 2 menit

Penulis: Nofrianto

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 4 Agu 2026 23:12 2

PEKANBARU,BeritaPresisi.com– Reskrim Polsek Binawidya berhasil menangkap pelaku berinisial LH dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Wonosari Ujung, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, langsung menggelar operasi penindakan. Adanya laporan kehilangan motor. Pelacakannya mengarah ke kawasan Wonosari Ujung, dan pelaku tertangkap tanpa perlawanan.

Dari tangan LH, polisi langsung menyita dua unit sepeda motor Honda Beat. Penyelidikan terus berlanjut Petugas menelusuri petunjuk lebih lanjut hingga menemukan lokasi penyimpanan sementara barang curian.

Berdasarkan informasi tim menuju sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Di lokasi tersebut polisi kembali menemukan dua unit sepeda motor hasil curian. Satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Total empat unit sepeda motor berhasil amankan oleh petugas kepolisian. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui,” ujar Ipda Herman Zamroni. Kesigapan untuk pengungkapan ini menjadi bukti kerja cepatnya tim Reskrim Binawidya.

Ketika diinterogasi, LH mengaku tidak hanya mencuri sekali. Ia mengakui telah beraksi lebihdari 10 tempat kejadian perkara yang tersebar di berbagai titik Kota Pekanbaru. Dan ini dilakukan berulang dan dilakukan dalam waktu berdekatan.

Salah satu kasus yang diakui terjadi di rumah kos Jalan Swakarya Gang AMD. Di lokasi itu, dua motor — Aerox dan NMax — dilaporkan hilang dua hari sebelum LH ditangkap. Motor-motor itu belum seluruhnya ditemukan dan masih dilacak polisi.

LH mengakuu bahwa dia tidak bekerja sendirian. Ia mengatakanada tiga orang rekannya yang terlibat berinisial C, D, dan R. Ketiga nama tersebut kini resmi masuk daftar pencarian orang. Polisi telah mengidentifikasi mereka dan segera melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun menanti di pengadilan. Danelaku telah dibawa ke Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru agar lebih waspada. Selalu gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Jangan tinggalkan motor tanpa pengawasan, sekalipun sebentar. Setiap kehilangan segera lapor ke polisi dengan data lengkap kendaraan.

Dengan adanya kasus ini membuktikan bahwa kerja cepat masyarakat dan polisi sangat menentukan. Laporan yang masuk tepat waktu memungkinkan penangkapan dalam hitungan jam. Dan satu penangkapan mampu membongkar puluhan aksi pencurian yang meresahkan warga Pekanbaru.

Penulis: Nofrianto

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Pekanbaru

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA