Hotline News

Aparat Gabungan Kawal, Antar dan Serah Terima KIA di Tanjung Dato’ Perbatasan Indonesia -Malaysia

waktu baca 2 menit

Penulis: Radiman Lah

Editor: Febyola Stefani

Minggu, 14 Jun 2026 14:37 10

Koordinasi dan komunikasi lintas batas antara aparat maritim Indonesia dan Malaysia dalam penanganan aktivitas di wilayah perairan perbatasan.(Foto-Ist-Kalimantan Barat)

SAMBAS, beritapresisi.com — Aparat gabungan Indonesia mengawal proses pengantaran dan serah terima Kapal Ikan Asing (KIA) PAF 4653 U1 kepada otoritas maritim Malaysia di perairan perbatasan Tanjung Dato, Kabupaten Sambas, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI AL, personel Posal Temajuk, Babinsa, kepolisian sektor Paloh, serta masyarakat nelayan setempat yang membantu proses pengawalan di jalur perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Kapal ikan asing tersebut sebelumnya berada di perairan Temajuk sebelum kemudian dikawal menuju titik serah terima di kawasan Tanjung Dato. Di lokasi tersebut, rombongan aparat Indonesia bertemu dengan kapal patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), KM Kota Kinabalu 4545.

Prosesi serah terima dilakukan secara resmi melalui penandatanganan berita acara antara pihak Indonesia dan otoritas maritim Malaysia. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan aparat Indonesia kepada Lt. Kommander Maritim Muhammad Arif bin Awang dari pihak APMM Malaysia.

Selain aparat keamanan, seorang nelayan lokal bersama kapal pengantar turut membantu proses navigasi menuju titik pertemuan di wilayah perairan perbatasan.

Seluruh rangkaian kegiatan pengawalan hingga serah terima dilaporkan berlangsung aman dan lancar. Setelah proses selesai, rombongan aparat Indonesia kembali menuju Posal Temajuk.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan komunikasi lintas batas antara aparat maritim Indonesia dan Malaysia dalam penanganan aktivitas di wilayah perairan perbatasan.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi dan keterbukaan publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Penulis: Radiman Lah

Editor: Febyola Stefani

Sumber Foto: Kolrwil Kalimantan Barat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA