Penulis: Feby
Editor: Liber Simbolon

Jakarta, BeritaPresisi.com – Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mendorong agar konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau diadopsi menjadi program nasional dalam upaya pencegahan, penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia.
Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., mengatakan, dari pengamatan lembaganya terhadap berbagai persoalan lingkungan di Riau, pendekatan Green Policing menunjukkan adanya perubahan pola dalam penanganan kejahatan lingkungan, tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kerusakan terjadi.
Menurutnya, persoalan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga persoalan daerah aliran sungai (DAS) membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi antara pencegahan, pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan.
“Menurut pengamatan kami, sejak Green Policing dikembangkan di Riau, banyak persoalan lingkungan yang mendapat perhatian serius. Mulai dari karhutla, illegal logging, perambahan hutan, penyelamatan kawasan mangrove hingga pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak DAS,” ujar Ganda Mora”
Ia menilai, salah satu perkembangan penting adalah penggunaan pendekatan berbasis data dan pemetaan. Polda Riau bahkan telah mengembangkan Dashboard Green Policing untuk mengintegrasikan data perlindungan lingkungan, termasuk pemantauan titik rawan dan capaian kegiatan lingkungan. Hingga 22 Agustus 2026, dashboard tersebut mencatat 226.301 pohon dengan estimasi penyerapan karbon 4.978,6 ton CO₂ per tahun serta 7.349 titik data yang tersebar di berbagai wilayah.
SALAMBA juga menyoroti langkah penegakan hukum terhadap kerusakan ekosistem. Pada September 2026, Polda Riau menangani dugaan pembukaan ilegal kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Dumai dan menetapkan seorang tersangka.
Selain itu, penanganan karhutla juga menunjukkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan pemadaman. Hingga 7 September 2026, Polda Riau dan jajaran menangani 45 perkara karhutla dengan 49 tersangka, sementara pencegahan dilakukan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi dan langkah kolaboratif bersama berbagai pihak.
Pengawasan Sempadan Sungai Harus Diperkuat
Marganda mengatakan, Green Policing juga dapat diperluas untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis sungai.
Salah satunya adalah pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif berdasarkan data, peta, perizinan, kondisi lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DAS harus menjadi perhatian. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perkebunan di sekitar sempadan sungai perlu diawasi. Pemeriksaan harus berbasis data dan fakta lapangan, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, dapat dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.”
Ia menambahkan, pengawasan lingkungan tidak semestinya baru dilakukan setelah terjadi kerusakan. Justru melalui konsep Green Policing, potensi kerusakan harus dapat dideteksi sejak awal sehingga langkah pencegahan bisa dilakukan sebelum dampaknya semakin luas.
Layak Diadopsi Daerah Lain
SALAMBA menilai pengalaman Polda Riau dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain yang menghadapi persoalan lingkungan dengan karakter berbeda.
Menurut Marganda, apabila Green Policing ditetapkan sebagai salah satu program nasional, setiap kepolisian daerah dapat mengadaptasinya sesuai persoalan ekologis masing-masing wilayah.
“Kalau dijadikan program nasional, daerah-daerah lain dapat mengadopsi konsep ini dengan menyesuaikan karakter wilayahnya. Di daerah tertentu persoalannya karhutla, di daerah lain illegal logging, pertambangan ilegal, pencemaran sungai, kerusakan mangrove atau konflik lingkungan,” katanya.”
Ia menilai Green Policing seharusnya tidak dimaknai semata-mata sebagai program penindakan kepolisian, tetapi sebagai sistem kolaborasi perlindungan lingkungan yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, masyarakat, organisasi lingkungan dan media.
Konsep Green Policing Polda Riau sendiri telah dipaparkan sebagai pendekatan yang memadukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan, termasuk pemetaan risiko, pencegahan, edukasi, penegakan hukum dan kolaborasi multipihak.
“Ke depan, kita berharap ukuran keberhasilan Green Policing bukan hanya berapa banyak tersangka yang ditangkap, tetapi juga berapa banyak hutan yang terselamatkan, DAS yang terlindungi, mangrove yang dipulihkan, karhutla yang berhasil dicegah dan lingkungan yang dikembalikan fungsinya,” ujar Ganda Mora.
SALAMBA berharap pemerintah pusat dan pimpinan Polri dapat melakukan evaluasi serta kajian terhadap penerapan Green Policing di Riau untuk kemudian mengembangkan model yang dapat diterapkan secara nasional.
“Riau bisa menjadi laboratorium bagi penguatan penegakan hukum lingkungan. Kalau model ini terbukti mampu memperkuat pencegahan dan penyelamatan lingkungan, kenapa tidak dijadikan program nasional?” tutup Ganda Mora
Penulis: Feby
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Yayasan Salamba
Tidak ada komentar