Hotline News

DPP GMPR Soroti Sikap Direksi BRK Syariah Yang Dinilai Tidak Transparan

waktu baca 2 menit

Penulis: AJ

Editor: Liber Simbolon

Rabu, 1 Jul 2026 05:51 9

#DPP GMPR  Desak Jangan Berlindung di Balik Alasan yang Tidak Memiliki Dasar Hukum

Pekanbaru, BeritaPresisi.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Riau (DPP GMPR) menilai sikap direksi beserta jajaran direktur melalui humas BRK Syariah dalam menyikapi permintaan informasi terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian saudara RW patut dipertanyakan. Humas (David) BRK Syariah menyatakan bahwa SK tersebut hanya dapat diserahkan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, ketika diminta menjelaskan dasar hukum atau ketentuan yang mengatur kebijakan tersebut, pihak Humas justru tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Demikian dikatakan Ketua analisis sosial DPP GMPR Raja Pradigjaya pada Rabu (1/7/2026).

Sambung Raja Pradigjaya mengatakan kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa terdapat upaya menutup-nutupi informasi yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebagai lembaga perbankan milik daerah yang mengelola keuangan publik, BRK Syariah tidak boleh menjalankan tata kelola berdasarkan tafsir sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.

Sementara, Muhsinuddin mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur secara tegas bahwa informasi yang dikecualikan adalah informasi yang mengandung data pribadi atau data sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, kondisi kesehatan, dan data pribadi lainnya. Sementara itu, apabila terdapat permohonan informasi mengenai dasar penerbitan suatu keputusan atau penjelasan mengenai prosedur administrasi, badan publik wajib memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid kebijakan publik Muhammad Amri mempertanyakan, jika memang terdapat aturan yang melarang penyampaian informasi tersebut, mengapa Humas BRK Syariah tidak mampu menunjukkan regulasi yang menjadi dasar? Sebaliknya, jika aturan itu tidak ada, maka alasan yang disampaikan kepada publik patut diduga hanya sebagai dalih untuk menghindari keterbukaan.

Dan DPP GMPR mengingatkan bahwa transparansi bukanlah slogan, melainkan kewajiban hukum. Ketertutupan informasi hanya akan memperkuat dugaan adanya maladministrasi dan mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang selama ini digaungkan BRK Syariah.

Ketua Umum DPP GMPR Tuan Ali Jung-Jung Daulay mendesak direksi beserta jajaran direktur BRK Syariah untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai dasar hukum kebijakan tersebut serta mengevaluasi kinerja Humas yang dinilai gagal memberikan informasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Muhsinuddin selaku tim analisis hukum menegaskan, lembaga yang menggunakan uang rakyat tidak boleh anti terhadap transparansi. Menutup informasi tanpa dasar hukum bukanlah bentuk kepatuhan terhadap aturan, melainkan kemunduran dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih. (AJ)

Penulis: AJ

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Pekanbaru

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA