Penulis: Nofri
Editor: Liber Simbolon

BANDUNG,BeritaPresisi.Com- Dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menjadi sorotan nasional. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah dosen dan menimpa 13 mahasiswi Fakultas Hukum. Kabar tersebut memicu desakan agar kampus bertindak transparan, objektif, dan tidak menutup-nutupi.
Kasus ini mencuat setelah diunggah ke media sosial oleh Permahi Komisariat FH Unpas pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Unggahan tersebut langsung menyedot perhatian publik dan memicu aksi unjuk rasa mahasiswa di halaman FH Unpas pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Sebanyak 13 mahasiswi diduga menjadi korban kekerasan seksual. Dalam laporan awal teridentifikasi dua dosen, namun jumlahnya dapat bertambah seiring penyelidikan. Bentuk dugaan perbuatan meliputi tindakan verbal dan sentuhan fisik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Unpas mengusut tuntas kasus tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa dan tempat menanamkan nilai keadilan, penegakan hukum, serta penghormatan hak asasi manusia. Ia menyebut ironi besar jika Fakultas Hukum justru menjadi tempat dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
Lalu menegaskan, jika pemeriksaan membuktikan adanya tindak kekerasan seksual, kampus harus menjatuhkan sanksi administratif paling tegas, termasuk pemberhentian terhadap dosen yang terbukti bersalah. Ia juga meminta proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan tidak boleh ada impunitas hanya karena pelaku memiliki jabatan atau status akademik.
Menanggapi desakan mahasiswa, Wakil Rektor I Unpas, Cartono, menyatakan pihak kampus akan membentuk tim investigasi yang melibatkan unsur mahasiswa agar penanganan berjalan transparan. Pihak rektorat dan fakultas juga menerima surat berisi tujuh tuntutan dari perwakilan mahasiswa, termasuk desakan agar dosen yang terbukti terlibat dicopot.
Ketua Umum Permahi FH Unpas, Kevin Rico Valentino, mengaku sempat menerima ancaman atau telepon untuk menghapus unggahan tersebut. Ia menegaskan tidak akan menarik unggahan hingga ada keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya Satgas PPKS agar korban berani melapor dan mendapat perlindungan.
Penulis: Nofri
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar