Hotline News

Langkah Tegas DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, Robertus Juan: Momentum Wujudkan Reforma Agraria Sejati

waktu baca 7 menit

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 22 Sep 2026 09:25 65

Jakarta,BeritaPresisi.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah proses pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah diselesaikan pada Senin (21/9/2026). Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menyepakati pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Delegasi masyarakat yang hadir di ruang sidang menyambut keputusan tersebut dengan sorakan. ANTARA melaporkan, sebanyak 139 delegasi masyarakat hadir, di antaranya dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.

Aktivis Muda Katolik sekaligus Founder Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI), Robertus Juan Pratama, menilai pengesahan RUU tersebut merupakan perkembangan penting dalam perjalanan panjang pembentukan kerangka hukum reforma agraria di Indonesia.

Menurut Robertus Juan Pratama, langkah DPR perlu dilihat dalam konteks fungsi legislasi untuk membangun dasar hukum yang lebih komprehensif. Namun, ia menekankan bahwa pengesahan undang-undang tidak boleh menjadi akhir dari agenda reforma agraria.
“Pengesahan RUU Reforma Agraria merupakan langkah tegas DPR untuk memperkuat payung hukum di bidang agraria. Peran Prof Sufmi Dasco dalam memimpin proses pengambilan keputusan di tingkat paripurna merupakan bagian penting dari fungsi kelembagaan DPR. Tetapi kita tidak boleh berhenti pada seremoni pengesahan. Justru setelah undang-undang disahkan, pekerjaan yang lebih berat dimulai, yaitu memastikan penyelesaian konflik agraria dan persoalan kepastian hukum di lapangan,” ujar Pria lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

 

DPR Menjawab Persoalan yang Berakar Panjang

Pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria memiliki latar belakang persoalan agraria yang telah berlangsung panjang. Dalam laporan DPR pada saat pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebut persoalan pertanahan Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berkepanjangan.

DPR juga mengaitkan kebutuhan regulasi baru tersebut dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam suatu pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.

Karena itu, menurut Juan, perubahan dan pembentukan regulasi reforma agraria harus dipahami sebagai respons terhadap persoalan struktural, bukan sekadar perubahan administratif terhadap hukum pertanahan.
“Kalau kita bicara reforma agraria, persoalannya bukan sekadar siapa memegang sertifikat. Kita berbicara mengenai struktur penguasaan tanah, redistribusi, konflik, pemulihan hak, perlindungan masyarakat, pemberdayaan ekonomi dan bagaimana negara mencegah terjadinya konsentrasi kembali penguasaan tanah,” katanya.

 

Dari UUPA 1960 hingga UU Reforma Agraria 2026

Secara historis, perjalanan reforma agraria Indonesia telah dimulai jauh sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria dibahas pada 2026.

Tonggak pentingnya adalah UUPA 1960, yang ditetapkan pada 24 September 1960. Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum agraria nasional dan menggantikan kerangka hukum agraria yang sebelumnya memiliki akar kolonial serta dualisme hukum. UUPA hingga kini masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan nasional.

Setelah era reformasi, agenda pembaruan agraria memperoleh dasar kebijakan yang lebih eksplisit melalui TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Ketetapan tersebut menempatkan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka penghormatan hak asasi manusia, supremasi hukum, keadilan, partisipasi rakyat, keberlanjutan, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Bahkan, pada 2003 pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yang antara lain memerintahkan langkah percepatan penyusunan RUU penyempurnaan UUPA dan RUU mengenai hak atas tanah. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pembaruan kerangka hukum pertanahan telah menjadi agenda kebijakan nasional sejak awal 2000-an.

Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres 62/2023 mengatur strategi reforma agraria melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, kelembagaan reforma agraria, dan partisipasi masyarakat.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa sebelum adanya Undang-Undang khusus pada 2026, reforma agraria telah dilaksanakan melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan. RUU 2026 kemudian diarahkan untuk memberikan landasan hukum pada tingkat undang-undang yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

“Jadi secara historis, ini bukan cerita yang dimulai hari ini. Ada UUPA 1960, ada mandat TAP MPR IX/MPR/2001, ada kebijakan pemerintah, sampai kemudian muncul kebutuhan menghadirkan undang-undang khusus. Justru karena sejarahnya panjang, masyarakat berhak menuntut agar undang-undang ini benar-benar menjawab persoalan yang selama puluhan tahun belum selesai,” ujar Juan.

 

Mengapa RUU Reforma Agraria Perlu Dibentuk?

Dalam pembahasan 2026, DPR dan pemerintah menempatkan sejumlah persoalan sebagai dasar kebutuhan regulasi, terutama ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, pemulihan hak masyarakat, serta kebutuhan mekanisme reforma agraria yang lebih terintegrasi.

Baleg DPR sebelumnya menyatakan bahwa RUU tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengembalikan hak masyarakat yang menjadi bagian dari konflik tersebut.

Juan menilai pendekatan tersebut penting karena reforma agraria harus menyatukan penataan aset dan penataan akses.

“Tanah tanpa akses ekonomi belum tentu mengubah kesejahteraan masyarakat. Karena itu reforma agraria harus berbicara mengenai kepastian hak, akses terhadap pembiayaan dan sarana produksi, pemberdayaan, pendampingan, penyelesaian konflik serta perlindungan hukum. Di situlah kita bisa mengukur apakah reforma agraria benar-benar bekerja,” ujarnya.

 

Substansi Strategis UU: LPRA hingga Penyelesaian Konflik

Salah satu substansi penting dalam regulasi baru adalah mandat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). RUU yang disetujui DPR mengatur pembentukan lembaga tersebut sebagai bagian dari kerangka kelembagaan pelaksanaan reforma agraria.

Selain kelembagaan, substansi yang dibahas mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pengaturan subjek dan objek reforma agraria, serta mekanisme agar tanah yang telah menjadi objek reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi.
Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin juga menyatakan bahwa reforma agraria perlu menjadi instrumen untuk memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah.

Sementara itu, anggota Baleg Jazuli Juwaini menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok seperti petani tanpa tanah, buruh tani, nelayan kecil dan tradisional, petambak garam kecil, serta masyarakat adat. Ia juga menyoroti pentingnya membedakan penelantaran tanah yang disengaja dengan kondisi penerima manfaat yang menghadapi persoalan seperti bencana, gagal panen, penyakit, atau ketiadaan sarana produksi sebelum sanksi pencabutan hak dijatuhkan.

Bagi Robertus Juan, substansi tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria harus ditempatkan sebagai kebijakan yang memiliki dimensi hukum, sosial dan ekonomi.

“Reforma agraria sejati tidak cukup dimaknai sebagai redistribusi tanah. Ia harus menciptakan kepastian hukum, mencegah konsentrasi kembali, menyelesaikan konflik, memulihkan hak masyarakat dan memberikan akses agar tanah yang diterima benar-benar produktif serta meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Juan.

 

Pembahasan Legislasi: 596 DIM dan 55 Pihak

Dari aspek proses legislasi, RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan RUU usul inisiatif DPR RI. Pemerintah kemudian menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Pembahasan dilakukan secara intensif pada 17–21 September 2026 melalui Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Dari 596 DIM tersebut, hasil pembahasan mencakup 164 DIM tetap, 54 perubahan redaksional, 57 perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga penambahan substansi, 20 penambahan pasal/ayat/huruf, serta tiga reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.

DPR juga menyatakan proses pembahasan melibatkan sedikitnya 55 pihak, terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian/lembaga terkait.

Pada 21 September 2026, DPR dan pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Kemudian hari ini, 22 September 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

Hari Tani Nasional dan Babak Baru Reforma Agraria

Pengesahan pada 22 September 2026 juga berlangsung dua hari sebelum Hari Tani Nasional pada 24 September, tanggal yang sekaligus bertepatan dengan lahirnya UUPA 1960.

Ia menegaskan bahwa generasi muda juga memiliki kepentingan dalam mengawal pelaksanaan reforma agraria karena persoalan tanah berkaitan langsung dengan masa depan pembangunan, ketahanan pangan, lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. (Liber Simbolon)

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Foto Biro Jakarta

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA