Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon
Ilustrasi AIJakarta, BeritaPresisi.com – Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II melalui kuasa hukumnya kembali menuntut penyelesaian ganti rugi atas lahan seluas sekitar 137,5 hektare di kawasan Bukit Subur (eks PT Senang), Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Mereka mengklaim telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut selama 16 tahun.
Tuntutan itu disampaikan melalui Kantor Hukum Kores Tambunan & Partners yang mewakili 30 anggota kelompok tani. Surat tuntutan resmi dikirimkan kepada PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) pada 25 Mei 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pengiriman surat somasi tertanggal 22 Juni 2026.
Kuasa hukum Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II, Kores Tambunan, menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1995 untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Selama bertahun-tahun, lahan tersebut ditanami komoditas seperti kopi, padi, rambutan, nangka, cempedak, hingga alpukat, serta berdiri dua unit rumah permanen. Legalitas penguasaan lahan tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Swarga Bara pada tahun 2000.
Klaim Kehilangan Akses Lahan Sejak 2009
Kores mengungkapkan, sekitar tahun 2009 hingga 2010, para petani mulai tidak dapat mengakses lahan yang mereka kelola setelah adanya pihak yang mengatasnamakan PT KPC menyatakan kawasan tersebut masuk dalam wilayah operasional perusahaan.
”Sejak saat itu klien kami mengaku tidak lagi dapat mengakses lahan yang sebelumnya mereka kelola,” ujar Kores kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, dua rumah permanen di lokasi dilaporkan telah dibongkar, dan tanaman budidaya milik warga ikut terdampak. “Klien kami telah menguasai, merawat, dan menjaga tanah tersebut sejak lama. Oleh karena itu, hak-hak yang melekat di atas tanah, termasuk tanaman dan bangunan, harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Desak Kompensasi dan Pertimbangkan Langkah Hukum
Melalui surat somasi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak PT KPC untuk menyelesaikan hak-hak warga melalui mekanisme ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Kompensasi yang dituntut tidak hanya mencakup nilai tanah, tetapi juga bangunan dan tanaman di atasnya.
Lantaran belum menerima tanggapan resmi dari PT KPC hingga batas waktu somasi berakhir, pihak kelompok tani kini bersiap mengambil langkah hukum selanjutnya.
”Klien kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil upaya-upaya dan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak dan kepentingan hukum mereka,” kata Kores. Ia juga menyebut adanya informasi mengenai kelompok masyarakat lain yang mengalami masalah serupa di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, PT Kaltim Prima Coal belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Redaksi masih berusaha menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan demi menjaga keberimbangan berita. (Liber Simbolon)
Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar