Penulis: Hadi
Editor: Liber Simbolon

TEMBILAHAN,BeritaPresisi.com— Diduga akibat pembuangan limbah kelapa sawit oleh PT Putra Keritang Sawit (PKS), kondisi air Sungai Mengkasih di Desa Kritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Pencemaran ini berdampak serius bagi kehidupan masyarakat setempat. Sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi, serta tempat mata pencaharian warga mencari ikan, kini rusak total dan tidak layak lagi digunakan.
Menanggapi kondisi tersebut, warga Desa Mengkasih dan Desa Kritang sepakat menemui pengurus Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Indragiri Hilir. Warga mendesak lembaga swadaya masyarakat ini untuk mengambil langkah hukum tegas, baik melayangkan gugatan perdata legal standing maupun mengadukan perusahaan tersebut ke Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Kami ingin perusahaan di tindak dan membersihkan sungai yang selama ini sumber air minum kami, untuk itu kami ingin menyampaikan aspirasi ke Yayasan SALAMBA untuk membantu kami melaporkan atau menggugat perusaan sebut Thr salah satu warga desa Mengkasih kepada wartwan kamis 13 Agustus 2026.
Koordinator Investigasi Yayasan SALAMBA Indragiri Hilir, Syahwani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan setelah menerima aduan dari masyarakat.
”Warga mengajak saya langsung ke lokasi. Di sana kami menemukan kondisi air Sungai Mengkasih memang sudah menghitam dan mengeluarkan bau menyengat. Hal ini diduga kuat akibat pembuangan limbah dari pabrik kelapa sawit PT Putra Keritang Sawit,” ujar Syahwani” kepada wartawan, Kamis (13/08/2026).
Syahwani menegaskan bahwa persoalan pencemaran lingkungan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena telah merenggut hak-hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Sebelum berdirinya perusahaan sungai bersih dan jernih namun sekarang air bau dan menghitam apalagi di musim kemarau, bau sangat menyengat dan warna sungai mebghitam .
”Masalah ini tidak dapat dibiarkan. Kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPP Yayasan SALAMBA untuk mempersiapkan berkas dan segera mendaftarkan gugatan perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, serta melaporkan temuan ini ke Gakkum KLHK,” tegas Syahwani mengakhiri keterangannya.
Penulis: Hadi
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Yayasan SALAMBA
Tidak ada komentar