Hotline News

Konflik Desa Sipin Teluk Duren Belum Usai: Pipa Bawah Tanah Diduga Jalur Limbah, Kesepakatan Penutupan PT SATU Dipertanyakan

waktu baca 3 menit

Penulis: P. Manalu

Editor: Febyola Stefani

Selasa, 18 Agu 2026 13:42 6

MUARO JAMBI, Berita Presisi– Perselisihan antara masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) kembali mencuat. Kesepakatan penutupan total aktivitas perusahaan yang telah disepakati bersama kini diingkari, sementara warga menemukan instalasi pipa besar di bawah tanah yang diduga berfungsi sebagai saluran pembuangan limbah pabrik kelapa sawit (PKS).

Berdasarkan Surat Pernyataan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren tertanggal 30 Juni 2026, yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, para pihak sepakat bahwa PT SATU (PKS SATU) menutup total segala aktivitas dan kegiatan operasional yang berlangsung di wilayah Desa Sipin Teluk Duren.

Surat pernyataan tersebut disepakati dan ditandatangani oleh perwakilan instansi terkait, antara lain:

1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Muaro Jambi
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi
4. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi
5. Camat Kumpeh Ulu
6. Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren
7. Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren

Penandatanganan pernyataan tersebut turut diketahui oleh pejabat berwenang, antara lain Ade Kurniawan, SH (Dinas Lingkungan Hidup), Refiandy, SH (Dinas LH), Agus Sukarman, SE (DPMPTSP), Suraya, SE (Dinas PUPR), M. Taher (Dinas Perkebunan), Juniadi, SE (Camat Kumpeh Ulu), Hendriyanto, SH (Kepala Desa Sipin Teluk Duren), serta perwakilan masyarakat dan pihak PT SATU.

Namun, kesepakatan tersebut kini dipertanyakan keberlakuannya setelah PT SATU mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Operasional Nomor 003/SATU/VIII/2026, yang memberitahukan rencana pembukaan kembali kegiatan operasional per Rabu, 4 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB.

Perbedaan mendasar antara kesepakatan penutupan total dan rencana pembukaan kembali operasional memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga. Keresahan semakin memuncak setelah masyarakat menemukan pipa berukuran besar yang dipasang di bawah tanah di area sekitar perusahaan, yang diduga berfungsi sebagai saluran pembuangan limbah pabrik menuju kawasan perairan sekitar, termasuk Sungai Batanghari di wilayah Kumpeh.


Kondisi lingkungan yang diduga tercemar turut ditandai dengan munculnya bau tidak sedap, serta serangan lalat yang berlebihan di pemukiman warga, yang diyakini berkaitan dengan aktivitas pabrik.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata aktivitas perusahaannya. Kami meminta semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegas salah satu perwakilan warga.

Masyarakat menegaskan tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha, namun menuntut seluruh aktivitas perusahaan harus berjalan sesuai prosedur, perizinan, serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku. Warga meminta pemerintah daerah dan dinas teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap instalasi pipa, saluran pembuangan, kualitas air, serta memastikan kepatuhan PT SATU terhadap kesepakatan dan peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan pihak berwenang: apakah kesepakatan penutupan total aktivitas tertanggal 30 Juni 2026 masih berlaku? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan PT SATU benar-benar memenuhi ketentuan perizinan serta baku mutu lingkungan?
( P.Manalu)

Penulis: P. Manalu

Editor: Febyola Stefani

Sumber Foto: Korwil Jambi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA