Hotline News

Kalbar Darurat Asap, Mengapa PAUD/TK-SD-SMP di Sambas Masih Masuk Sekolah?

waktu baca 4 menit

Penulis: Redaksi

Senin, 31 Agu 2026 03:59 13

Foto istimewa beritapresisi.com

Sambas, beritapresisi.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin pekat menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sambas. Kondisi tersebut mulai memicu kekhawatiran orang tua peserta didik, terutama menyangkut kebijakan pembelajaran tatap muka yang masih diberlakukan bagi jenjang PAUD/TK, SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Sambas.

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah status Darurat Bencana Asap di Kalimantan Barat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 24 Agustus hingga 6 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 400.3.1/193/DISDIKBUD-SET tertanggal 30 Agustus 2026 menetapkan pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka terbatas serta penyesuaian jam belajar sekolah akibat asap karhutla.

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka terbatas diberlakukan bagi PAUD, SD/MI dan SMP/MTs.

Jam belajar juga dipangkas. Untuk PAUD, kegiatan pembelajaran berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Sementara SD/MI mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan SMP/MTs mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Kebijakan tersebut kini menjadi perhatian sebagian orang tua murid. Mereka menilai kondisi kabut asap yang semakin pekat semestinya menjadi pertimbangan untuk kembali menerapkan pembelajaran dari rumah, terutama bagi anak-anak usia dini dan sekolah dasar.

“Kami meminta anak-anak kami yang masih duduk di sekolah dasar agar diliburkan sementara karena Kalbar sudah darurat asap dan kami tidak ingin kesehatan dan keselamatan anak kami terganggu,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurutnya, pembatasan jam belajar belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran orang tua apabila anak tetap harus melakukan perjalanan menuju sekolah dan berada di lingkungan sekolah ketika kondisi udara sedang dipengaruhi kabut asap.

Keluhan serupa juga mulai disampaikan sejumlah orang tua peserta didik jenjang SMP. Mereka mempertanyakan mengapa pembelajaran tatap muka terbatas masih diberlakukan di Kabupaten Sambas, sementara pada jenjang pendidikan menengah atas dan kejuruan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengambil kebijakan pembelajaran dari rumah secara daring.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar mengalihkan pembelajaran SMA, SMK dan SLB ke sistem Belajar dari Rumah (BDR) sebagai langkah antisipasi terhadap dampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap karhutla.

Perbedaan kebijakan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik di Kabupaten Sambas.

Pertanyaannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dasar kebijakan, melainkan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten pada kondisi darurat asap yang sama-sama dihadapi masyarakat Kalimantan Barat.

Apalagi, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang menjadi bagian dari dasar penanganan dampak bencana asap telah memuat ketentuan dan indikator yang dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan pembelajaran dalam situasi tersebut.

Dengan demikian, masyarakat kini mempertanyakan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam memilih skema tatap muka terbatas bagi PAUD/TK, SD/MI dan SMP/MTs.

Apakah kondisi di Kabupaten Sambas dinilai masih memungkinkan peserta didik pada jenjang tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, meskipun kabut asap di sejumlah wilayah dilaporkan semakin pekat?

Pertanyaan tersebut semakin relevan mengingat peserta didik PAUD/TK dan sekolah dasar merupakan kelompok usia yang membutuhkan perhatian lebih terhadap kondisi lingkungan tempat mereka beraktivitas.

Orang tua pun berharap pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan keberlangsungan proses belajar mengajar, tetapi juga aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik selama kondisi darurat asap berlangsung.

Kebijakan pembelajaran tentu dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan. Namun, ketika kondisi asap berubah dan semakin memburuk, masyarakat juga berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan tatap muka terbatas yang telah ditetapkan.

Dengan dasar dan indikator penanganan dampak kabut asap yang telah ditetapkan pemerintah provinsi, publik kini mempertanyakan konsistensi penerapannya di daerah.

Ketika jenjang SMA/SMK telah menjalankan pembelajaran dari rumah, mengapa peserta didik PAUD/TK, SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Sambas masih harus datang ke sekolah, meski dengan waktu belajar yang telah dipangkas?

Pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Penulis: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA