Hotline News

Mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Ditahan Jaksa, Terlibat Korupsi Proyek Air Bersih

waktu baca 2 menit

Penulis: Cyntia Samangun

Editor: Petrus Oratmangun

Selasa, 1 Sep 2026 00:07 2

AMBON, BeritaPresisi.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku (2020–2021), Muhammad Marasabessy (MM) ditahan jaksa Senin (31/8/2026) di Ambon.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Marasabessy terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020.

Berdasarkan siaran pers Kejati Maluku Nomor PR-71/Q.1.6/Kph.3/08/2026, MM yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.

Penyidik menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026.

Penetapan ini sesuai hasil pemeriksaan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi.

KELALAIAN DAN PELANGGARAN

Tim penyidik menemukan sejumlah kelalaian dan pelanggaran tersangka yakni tidak menguji kebenaran material dokumen sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain itu MM memerintahkan pencairan dana yang tidak sesuai dengan kemajuan fisik proyek dan tidak meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen pengadaan.

Selanjutnya, mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah itu gagal menyusun perencanaan pengadaan yang benar dan mencegah kebocoran anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku, nilai kerugian mencapai Rp3.833.908.869,11.

Dana tersebut seharusnya untuk membangun fasilitas air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat di Pulau Haruku.

Tersangka melanggar ketentuan utama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional (UU No. 1 – 2023).

Jaksa kemudian menahannya di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejati Maluku melalui Kasi Penkum dan Humas Aizit P Latuconsina SH, MH menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

‘’Termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian negara,’’ tandasnya. (*)

Penulis: Cyntia Samangun

Editor: Petrus Oratmangun

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA