Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon

INDRAGIRI HILIR,BeritaPresisi.Com — Keberadaan abu sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) di sejumlah lokasi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menuai sorotan. Material yang diduga merupakan FABA tersebut terlihat ditimbun di kawasan terbuka dan berada di sekitar jalur yang dilalui masyarakat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran warga, terutama ketika material abu dalam kondisi kering berpotensi menjadi debu dan terbawa angin sehingga dapat terhirup oleh masyarakat yang melintas maupun berada di sekitar lokasi penimbunan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai legalitas lokasi penimbunan, standar pengelolaan, perlindungan lingkungan serta pengawasan terhadap FABA setelah disalurkan kepada masyarakat.
PLTU: FABA Bukan Limbah B3
Saat dikonfirmasi awak media di kantor PLTU, Jumat (4/9/2026), Hasim selaku administrasi PLTU menegaskan bahwa abu FABA tersebut bukan merupakan limbah B3.
Menurut Hasim, FABA tersebut diberikan kepada masyarakat berdasarkan mekanisme permohonan.
«“Abu FABA tersebut bukan limbah B3 dan kami memberikan kepada masyarakat umum melalui surat permohonan yang berjenjang dari RT, RW dan kelurahan,” ujar Hasim.»
Namun, pernyataan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan penting di tengah masyarakat.
Jika FABA diberikan kepada masyarakat umum, bagaimana memastikan material tersebut dikelola dan ditimbun sesuai ketentuan lingkungan?
PLTU Akui Tidak Mengawasi Lokasi Penimbunan
Awak media kemudian mempertanyakan apakah lokasi penimbunan FABA yang berada di wilayah Inhil telah memiliki izin atau memenuhi persyaratan lingkungan dari instansi berwenang, termasuk terkait karakteristik lahan gambut yang rentan terhadap pencemaran apabila terjadi rembesan atau perubahan kualitas lingkungan.
Pertanyaan lainnya adalah mengenai mekanisme pengawasan setelah FABA keluar dari area PLTU dan berada di tangan penerima.
Dalam keterangannya, pihak PLTU menyebut tidak melakukan pengawasan terhadap tempat penimbunan FABA tersebut.
Pernyataan ini menjadi titik krusial yang patut mendapat perhatian pemerintah dan instansi lingkungan hidup.
Sebab, ketika material diberikan kepada masyarakat, persoalan tidak berhenti pada proses penyerahan. Bagaimana memastikan FABA tidak dibuang sembarangan, tidak menimbulkan debu, tidak mencemari tanah maupun air, serta tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar?
Ada Logam Berat, Tetapi Risikonya Harus Dibuktikan Melalui Uji Laboratorium
Secara umum, FABA dari pembakaran batu bara dapat mengandung berbagai mineral dan unsur, termasuk oksida silikon, aluminium, besi, kalsium, magnesium serta unsur jejak berupa logam berat. Komposisi dan tingkat bahayanya dapat berbeda-beda tergantung jenis batu bara dan proses pembakaran.
Karena itu, kekhawatiran mengenai kandungan arsenik, merkuri, timbal, kadmium, kromium dan unsur lainnya tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai pencemaran tanpa hasil pengujian laboratorium.
Justru di sinilah pemerintah perlu hadir.
Apakah FABA yang dibagikan kepada masyarakat telah diuji? Apakah ada hasil uji karakteristik material tersebut? Bagaimana standar penyimpanan dan pemanfaatannya? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila material tersebut kemudian ditimbun di lokasi yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dan dapat diverifikasi.
Lahan Gambut Jadi Sorotan
Kekhawatiran lain muncul karena sejumlah wilayah di Inhil memiliki karakteristik lahan gambut yang sensitif terhadap perubahan kondisi lingkungan.
Penimbunan material dalam jumlah besar di lahan terbuka tentunya perlu ditinjau dari aspek lingkungan, termasuk potensi masuknya material atau unsur tertentu ke tanah dan air.
Karena itu, status lokasi penimbunan dan kesesuaian pengelolaannya perlu diperiksa langsung oleh instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim bahwa FABA bukan limbah B3.
Apalagi pihak PLTU sendiri menyatakan tidak melakukan pengawasan terhadap lokasi penimbunan setelah material diberikan kepada masyarakat.
KLHK Diminta Jangan Menunggu Ada Korban atau Pencemaran
Masyarakat berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi-lokasi penimbunan FABA yang berada di sekitar permukiman maupun akses masyarakat.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada melihat kondisi fisik tumpukan abu, tetapi juga mencakup uji laboratorium terhadap material, pemeriksaan kualitas tanah dan air di sekitar lokasi, serta verifikasi dokumen dan mekanisme penyaluran FABA kepada masyarakat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses pemanfaatan FABA memang telah memenuhi ketentuan, pemerintah dan pihak PLTU juga perlu menjelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan.
Jangan sampai status “bukan limbah B3” kemudian dipahami sebagai izin untuk menimbun atau meletakkan FABA di sembarang tempat.
Publik membutuhkan kepastian: siapa yang mengawasi, di mana FABA boleh ditimbun, bagaimana standar pengelolaannya, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, perhatian publik masih tertuju pada langkah KLHK dan instansi lingkungan terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penimbunan FABA di sejumlah wilayah Tembilahan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PLTU, pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Inhil
Tidak ada komentar