Hotline News

Tameng Adat LAMR Inhil Siap Dampingi Korban, Desak Aparat Tuntaskan Dugaan Pencabulan Anak di Hotel Kuala Enok

waktu baca 3 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 30 Jun 2026 07:08 13

Tembilahan, Indragiri Hilir, BeritaPresisi.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga melibatkan seorang pemilik hotel bersama seorang karyawan hotel di Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat.
Sebelumnya, kasus yang menghebohkan tersebut diberitakan bermula ketika korban diduga diajak mengisi daya (mengecas) sepeda listrik di sebuah hotel. Di lokasi itu, korban diduga diberi obat-obatan serta minuman keras sebelum kemudian mengalami dugaan perbuatan asusila oleh pemilik Hotel dan 2 orang karyawannya,

Saat ini diketahui hasil konfirmasi media dengan Pihak Polres Inhil, perkara tersebut telah resmi ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dan pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dalam penanganan perkara.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Tameng Adat LAMR Kabupaten Indragiri Hilir/ Datuk Eprijon Maspoen Thalib dengan Gelar Panglima Pratama menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak pidana yang menimpa anak di bawah umur tersebut.

Ia menegaskan bahwa Tameng Adat LAMR siap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya apabila diperlukan, sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak serta menjaga marwah Negeri Sri Gemilang.

“Kami berharap kasus ini tetap diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada intervensi ataupun upaya yang menghambat proses penegakan hukum. Apabila para terduga nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual.

Ketua Tameng Adat LAMR INHIL juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk bersama-sama memperkuat pengawasan terhadap lingkungan sosial, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Harapan kami, peristiwa seperti ini jangan pernah terulang lagi di daerah Negeri Sri Gemilang, Kabupaten Indragiri Hilir. Anak-anak adalah amanah yang wajib kita lindungi bersama. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan perbuatan yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam perlindungan anak. Selain penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, masyarakat juga diharapkan semakin berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan anak, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kabupaten Indragiri Hilir benar-benar menjadi daerah yang aman, bermartabat, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi setiap anak sebagai generasi penerus bangsa. (Syahwani)

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Inhil

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA