Hotline News

Diduga Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh FIF Group Cabang Inhil Riau, “R” Sangat Dirugikan

waktu baca 1 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Jumat, 3 Jul 2026 11:31 59

 

Indragiri Hilir, BeritaPresisi.com – Tembilahan 3 juli 2026 atas keluhan masyarakat mengenai nama nya tercatat memiliki kredit di tahun 2013 di PT Federal International Finance sampai tahun 2026 ninja 150 RR (CBU) ufi outs Rp 10.687.399 denda Rp 221.283.416 kontrak status Active

Yang sangat membingungkan “R” dan menimbulkan BI Ceking nya bermasalah yang sangat merugikan sudah satu bulan lebih kurang menunggu untuk nama nya di bersihkan dari pihak FIF tak kunjung di lakukan

Dari pihak FIF setrtlah di wawancari dari pihak media membenarkan yang bersangkutan “R” mempertanyakan tentang mamanya tercantum memiliki angsuran dari tahun 2013 yang tak pernah di lakukan nya ” dan kami sedang mencari berkas nya.

Tindakan menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk membuat utang (seperti kredit sepeda motor) adalah perbuatan kriminal. Pelaku dapat dijerat dengan beberapa undang-undang:UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) dan (3) melarang penggunaan data orang lain secara melawan hukum. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun. (Syahwani)

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA