Hotline News

Satresnarkoba Kepulauan Meranti Tangkap Dua Orang Terduga Penggedar Narkoba Temukan 9 Paket Sabu

waktu baca 3 menit

Penulis: Abu Sofyan

Editor: Liber Simbolon

Rabu, 8 Jul 2026 02:54 9

Kepulauan Meranti. Beritapersisi.com – Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua orang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sbu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (06/07/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sembilan paket sbu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Diduga Kedua tersangka berinisial MPP (46), tahun warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B (46) tahun , warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua orang pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

“Hasil penggeledahan terhadap Diduga tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki terduga tersangka,” ujar AKP Jimmy.

Tambah AKP Jimmy lagi
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP.

Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.

Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s warna biru yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.

Selanjutnya kedua Diduga tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut Beber ,AKP Jimmy

Hasil tes urine terhadap kedua Diduga tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua Diduga “tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan cal canter 110 polres kep meranti, cepat dan tangap tampa di pungut biaya, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakdan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Tutup, AKP Jimmy Andre.

Penulis: Abu Sofyan

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Meranti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA