Hotline News

SALAMBA Resmi Laporkan Dugaan Penanaman Sawit di Sempadan Sungai oleh PT Adei Plantation Industry ke Polda Riau

waktu baca 2 menit

Penulis: Amir

Editor: Liber Simbolon

Kamis, 9 Jul 2026 17:12 10

Pekanbaru,beritapresisi.com- 9 Juli 2026 – Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) secara resmi melaporkan dugaan perusakan lingkungan hidup berupa penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai yang diduga dilakukan oleh PT Adei Plantation Industry di tiga lokasi berbeda di Provinsi Riau.
Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT/Setum) Polda Riau pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan Nomor Surat: 014/Laporan-SALAMBA/VII/2026.

Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi di tiga kawasan sempadan sungai, yaitu:

– Sungai Penaso, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis;
– Sungai Buluh, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan;
– Sungai Telayap, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Menurut Marganda, laporan tersebut disertai dokumen hasil investigasi lapangan, foto, serta data pendukung yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap proses pemeriksaan terhadap laporan ini dilakukan secara serius, profesional, dan transparan, sebagaimana penanganan kasus lingkungan hidup terdahulu yang melibatkan PT Musim Mas. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi bentuk perlindungan terhadap kawasan sempadan sungai,” ujar Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

SALAMBA menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum di bidang lingkungan hidup serta perlindungan kawasan sempadan sungai yang memiliki fungsi ekologis penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat jawaban dari somasi yang di layangkan oleh yayasan SALAMBA dari pihak PT Adei Plantation Industry mengenai laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan proses pembuktian akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sebut Ganda menutup.

Penulis: Amir

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: DPP SALAMBA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA