Hotline News

Yayasan Salamba Pertanyakan Status Lahan di HPT Minas, Terpasang Plang PKH di Duga Masih Dikuasai Pemilik

waktu baca 2 menit

Penulis: Dadang

Editor: Rio

Rabu, 29 Jul 2026 12:44 23

PEKANBARU, BeritaPresisi— Yayasan Salamba secara terbuka mempertanyakan kejelasan status hukum dan pengawasan atas aset lahan yang telah dipasangi plang oleh Satuan Tugas Penataan Kerjasama Hutan (Satgas PKH). Pasalnya, meski plang penyitaan atau penguasaan telah berdiri, lahan tersebut ditengarai masih dikuasai penuh oleh pemilik tanpa adanya Kerjasama Operasional (KSO) yang jelas.

Pertanyaan mendasar tersebut disampaikan langsung oleh Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., atau yang akrab disapa Ganda Mora, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Rabu (29/7/2026).
​”Kami mempertanyakan statusnya, apakah telah dikembalikan kepada pemilik atau ada kewajiban tertentu yang harus dipenuhi pemilik lahan. Bagaimana sebenarnya sistem pengawasan Satgas PKH dan kewajiban pemilik lahan sesuai Perpres yang berlaku?” tegas Ganda Mora.

​Temuan Lapangan dan Adanya Rumah Ibadah

​Ganda Mora mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi serta wawancara langsung dengan sejumlah karyawan di areal kawasan tersebut, kegiatan operasional serta penguasaan fisik lahan masih berjalan seperti biasa oleh pemilik area.

​Hal ini memicu tanda tanya besar terkait efektivitas serta esensi dari penancapan plang pengawasan oleh Satgas PKH di area tersebut.
​”Di dalam kawasan tersebut terdapat rumah ibadah berupa kelenteng serta beberapa mess karyawan. Berdasarkan wawancara kami dengan karyawan setempat, lahan tersebut nyatanya tetap dikuasai oleh pemilik. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: untuk apa sebenarnya plang tersebut dipasang jika penguasaan tetap berada di tangan pemilik tanpa KSO?” lanjutnya.
​Tuntut Transparansi dan Penjelasan Resmi Satgas PKH

​Yayasan Salamba mendesak Satgas PKH untuk tidak sekadar melakukan tindakan formalitas berupa pemasangan plang penyitaan atau pengawasan, melainkan memberikan transparansi hukum yang akuntabel kepada publik.
​Pihaknya meminta Satgas PKH segera memberikan klarifikasi mengenai:
​Maksud dan Status Legalitas: Penjelasan rinci mengenai status hukum lahan pasca-pemasangan plang.

Mekanisme Pengawasan: Sejauh mana skema pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan/Perpres.

Kepastian Kewajiban: Kejelasan mengenai skema KSO atau kewajiban finansial/pemulihan yang wajib dipenuhi oleh pihak pengelola kawasan.
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi terkait statement yang disampaikan oleh Yayasan Salamba tersebut.

Penulis: Dadang

Editor: Rio

Sumber Foto: Yayasan SALAMBA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA