Penulis: Feby
Editor: Rio

PEKANBARU,Beritapresisi.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arif Setiawan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sesuai amar putusan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut M. Arif Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus korupsi yang juga menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam perkara yang sama, Abdul Wahid turut divonis dua tahun penjara, sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut karena sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum M. Arif Setiawan menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, putusan terhadap M. Arif Setiawan telah diterima oleh pihak terdakwa, sedangkan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama masih berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: Feby
Editor: Rio
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar