Hotline News

Dilema Biosolar B50: Pasokan CPO Melimpah Namun Corong Distribusi Bocor

waktu baca 4 menit

Penulis: Feby

Editor: Rio

Selasa, 11 Agu 2026 07:26 4

Kondisi Antrean Panjang Biosolar B50: Paradoks Pasokan CPO dan Corong Distribusi yang Bocor

Jakarta, BeritaPresisi.Com – Pantauan Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST) di lapangan bahwa ​nntrean mengular kendaraan diesel di berbagai SPBU—yang menghabiskan waktu 3 hingga 5 jam hanya demi kuota 40 liter—merupakan sinyal kegagalan tata kelola distribusi hilir BBM bersubsidi. Diatas kertas, Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia dengan ketersediaan bahan baku B50 yang sangat melimpah. Namun, ketika produk tersebut sampai ke rantai paling buntu (SPBU), timbul kelangkaan artifisial yang melumpuhkan logistik dan merugikan perekonomian nasional sebut Ir.Marganda Simamora.S.H.,M.Si Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Trabsaparansi (INPEST)

Mendiagnosis Akar Kejanggalan: Ke Mana Biosolar Tersebut?

Menurut Kajian Lembaga INPEST  bahwa ​BBM Biosolar bersubsidi tidak hilang dalam proses produksi, melainkan menyusut akibat dua kebocoran utama:

Disproporsi Kuota Kuartalan vs Kuota Lapangan

BPH Migas menetapkan kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Biosolar secara ketat untuk satu tahun anggaran. Pertamina Patra Niaga wajib menyalurkan BBM sesuai jatah kuota harian/bulanan di tiap SPBU agar tidak melebihi batasan. Ketika pasokan harian habis dalam hitungan jam karena lonjakan permintaan, SPBU membatasi penjualan (misal maks 40 liter/kendaraan) demi menjaga stok hingga pasokan hari berikutnya tiba.

Infiltrasi Industri dan Kebocoran Distribusi (Laris di Pasar Gelap)

Terdapat selisih harga yang sangat melebar antara Biosolar bersubsidi (sekitar Rp6.800/liter) dengan Solar Industri Non-Subsidi (Dexlite/Pertamina Dex atau Solar Industri B2B yang harganya bisa berkali-kali lipat). Selisih harga ini memicu praktik pelangsiran (pembelian berulang dengan tanki modifikasi) serta kebocoran pasokan ke sektor tambang, perkebunan, dan industri besar.

Beberapa Saran dari INPEST 
​Pengaturan Jenis Truk dan Hak Pengisian BBM di SPBU
​Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan regulasi BPH Migas:
​Truk yang Boleh Mengisi Biosolar Subsidi:
​Truk angkutan barang roda 4 (engkel) atau roda 6 (fuso) yang membawa komoditas bahan pokok, logistik masyarakat, serta angkutan umum/pelat kuning.
​Pembatasan kuota diberlakukan (misal 60 liter/hari untuk kendaraan pribadi roda 4, 80 liter/hari untuk roda 6, dan 200 liter/hari untuk angkutan barang roda lebih dari 6).
​Truk yang Dilarang Mengisi Biosolar Subsidi:
​Truk Industri Besar & Komersial Skala Luas: Truk pengangkut hasil perkebunan sawit, tambang batu bara/mineral, serta angkutan semen/konstruksi skala besar diwajibkan menggunakan Solar Industri Non-Subsidi.

​Kriteria SPBU, Keuntungan, dan Benturan Masalah
​Apakah SPBU Khusus Truk Disatukan dengan SPBU Umum?
Ya, mayoritas SPBU di Indonesia menganut sistem mixed service (melayani kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kendaraan niaga dalam satu tempat). Kondisi ini memperparah kemacetan karena dimensi truk besar yang memakan ruang bahu jalan dan memperlambat perputaran pompa.
​Keuntungan SPBU yang Melayani Truk Besar:
​Sirkulasi Omzet Cepat: Truk mengonsumsi volume BBM dalam jumlah besar sekaligus, mempercepat turnover kuota harian SPBU.
​Margin Penjualan: SPBU mendapatkan margin keuntungan tetap per liter dari penyaluran BBM bersubsidi yang ditentukan oleh Pertamina.
​Kerugian bagi Masyarakat dan Pengguna Bersubsidi:
Sistem penunggalan jalur pengisian ini merugikan pengguna umum. Angkutan logistik kecil dan bus umum kehilangan produktivitas hingga 3–5 jam hanya untuk mengantre, yang pada akhirnya memicu kenaikan ongkos angkut barang dan memicu inflasi di daerah.
​Siapa Berwewenang Mengawasi dan Urgensi Pembentukan Satgas?
​Sistem pengawasan saat ini melibatkan.BPH Migas: Regulator penetapan kuota dan pengawas distribusi.

  • ​PT Pertamina Patra Niaga: Badan usaha penugasan yang mengatur supply chain dan berhak memberikan sanksi administratif (skorsing/penutupan pasokan) kepada SPBU nakal:
  • Pemerintah Daerah & Kepolisian (AHP): Menindak penimbunan, perombakan tangki, dan penyalahgunaan BBM subsidi.
    ​Namun, pengawasan yang terpisah-pisah terbukti belum efektif meredam antrean di lapangan.

Rekomendasi Solusi dari INPEST 
1. Pembentukan Satgas Khusus Pengawasan BBM Subsidi:Dibutuhkan Satgas Lintas Sektor (gabungan BPH Migas, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemda) yang berfokus pada audit digital QR Code (MyPertamina) serta razia mendadak terhadap indikasi pelangsiran dan penyaluran ilegal ke industri

​2. Pemisahan Zonasi SPBU (SPBU Khusus Kendaraan Niaga/Logistik):
Pemerintah dan Pertamina harus memisahkan titik pengisian: SPBU dalam kota difokuskan untuk kendaraan umum/pribadi, sedangkan angkutan barang/truk diarahkan ke SPBU DEDICATED di pinggir kota/jalur lingkar logistik dengan manajemen antrean berbasis digital.

3. ​Penegakan Hukum Tegas pada Pelaku Industri:
Menindak tegas perusahaan industri, tambang, dan perkebunan skala besar yang masih menyeludupkan Biosolar subsidi dengan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.

Penulis: Feby

Editor: Rio

Sumber Foto: Redaksi

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA