Hotline News

Di duga penyerobotan tata ruang Jadi Lahan Bisnis, Puluhan Kios Disebut Raup Ratusan Juta per Tahun

waktu baca 4 menit

Penulis: Syawani

Editor: Febyola Stefani

Sabtu, 22 Agu 2026 12:00 18

 

INHIL, BeritaPresisi.com– Keberadaan sejumlah bangunan kios di kawasan tepi sungai Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di tepian bantaran sungai dam pasar Yos Sudarso menjadi sorotan. Bangunan tersebut diduga berdiri di kawasan bantaran atau tanggul dam yang disebut sebagai bagian dari fasilitas pengendalian air milik pemerintah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan media ini pada 19 Agustus 2026, ditemukan aktivitas perdagangan dan penyewaan sejumlah kios di kawasan tersebut.Salah seorang pedagang yang ditemui di lokasi mengaku menyewa tempat untuk berjualan dari pemilik bangunan yang disebut Jidin pedagang hanya menyebutkan nama dan tidak memberi tahu alamat keberadaan pemilik kios

Sementara itu, seorang sumber berinisial FB, yang mengaku sebagai penyewa kios, mengatakan dirinya bersama sejumlah pedagang lainnya hanya menyewa tempat kepada pihak yang disebut sebagai pemilik kios.
Di sini semuanya punya Jidin. WC juga punya Jidin puluhan kios ini juga punya Jidin
Kami hanya menyewa. Kalau masalah bangunan ini legal atau tidak, kami tidak tahu. Silakan tanyakan langsung kepada Jidin selaku pemilik kios,ujar FB kepada media saat diwawancarai di lokasi.

Menurut sumber tersebut, para pedagang membayar uang sewa setiap bulan kepada pemilik kios. Besaran total uang sewa dari sejumlah kios di kawasan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp20 juta per bulan.
Jika informasi tersebut benar, nilai penerimaan dari aktivitas penyewaan kios diperkirakan mencapai lebih dari ratusan juta per tahun.
Namun, angka tersebut masih berdasarkan keterangan sumber di lapangan dapat diverifikasi secara independen oleh media ini
Diduga Sudah Berdiri Sekitar 10 Tahun
Dari hasil penelusuran lapangan, bangunan kios tersebut diduga telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun.

Keberadaan bangunan di kawasan yang diduga merupakan bantaran dam sungai atau tanggul dam menjadi perhatian karena kawasan tersebut berkaitan dengan fungsi pengendalian air dan perlindungan tepi sungai.Apabila berdasarkan pemeriksaan instansi berwenang bangunan tersebut terbukti berada pada kawasan yang memiliki fungsi tertentu dan tidak memiliki dasar pemanfaatan ruang maupun perizinan yang sesuai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

Selain persoalan pemanfaatan ruang, keberadaan bangunan permanen di sekitar tanggul atau bantalan dam juga dapat merusak dam perlu ditinjau dari aspek keselamatan konstruksi, fungsi tanggul, drainase, serta dampaknya terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar.Perlu Kejelasan Status Lahan dan Perizinan,Persoalan pemanfaatan ruang di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Karena itu, diperlukan kejelasan dari instansi berwenang mengenai status lahan, status kawasan bantalan dam, kepemilikan atau penguasaan bangunan, izin pemanfaatan ruang, legalitas bangunan, serta dasar aktivitas penyewaan kios di kawasan tersebut.
Media ini juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi di lapangan, terutama apabila terdapat dugaan pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pasalnya, apabila bangunan tersebut ternyata berdiri di atas kawasan yang merupakan aset atau fasilitas pemerintah dan pemanfaatannya dilakukan untuk kepentingan komersial, perlu dipastikan dasar hukum dan izin pemanfaatannya, termasuk pihak yang berwenang memberikan izin.
Upaya Konfirmasi Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada pengusaha atau pemilik kios yang disebut oleh sumber sebagai pihak yang menyewakan tempat tersebut.belum memproleh tanggapan

Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status kepemilikan atau penguasaan bangunan, dasar pembangunan, legalitas, izin pemanfaatan lokasi, serta aktivitas penyewaan kios di kawasan tersebut.Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan atau tanggapan kepada media.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sumber. Dugaan pelanggaran tata ruang maupun dugaan ketidaklegalan bangunan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum.Status legalitas bangunan, status kawasan dan pemanfaatan lokasi tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik bangunan, pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan informasi tambahan.

Penulis: Syawani

Editor: Febyola Stefani

Sumber Foto: Biro Inhil

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA