
PELAIHARI – BeritaPresisi.com
Perkara perdata antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) dengan Darna memasuki babak penting dalam pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Alih-alih berujung pada pengosongan secara paksa, proses eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari kini bergerak menuju penyelesaian secara sukarela.
Pada Kamis, 3 September 2026, Darna selaku Termohon Eksekusi menyatakan menerima dan menghormati putusan pengadilan serta bersedia menyerahkan secara sukarela objek sengketa kepada PT PKIS.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian dan Penyerahan Sukarela Objek Eksekusi yang ditandatangani para pihak dalam rangka pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Langkah ini menjadi penting karena penyerahan sukarela dilakukan bukan untuk mengubah putusan, melainkan sebagai mekanisme untuk melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
PT PKIS selaku Pemohon Eksekusi diwakili Direktur Utama Rojali Rahman, S.Hut., M.H., didampingi kuasa hukumnya M. Supian Noor, S.H., M.H.
Sementara Darna selaku Termohon Eksekusi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Agus Rismalian Nor, S.H.
Proses tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pelaihari dalam rangkaian pelaksanaan permohonan eksekusi, dengan Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., serta Panitera H.M. Zailani.
Sengketa tersebut sebelumnya telah diperiksa dan diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Berdasarkan dokumen para pihak, putusan diberitahukan pada 8 Mei 2026.
Karena tidak ditempuh upaya hukum dalam tenggang waktu yang tersedia, putusan selanjutnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 3 Juni 2026 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pelaihari.
Dengan status tersebut, putusan telah memasuki ranah pelaksanaan.
PT PKIS kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari untuk memastikan hak yang telah ditegaskan dalam putusan dapat direalisasikan.
Namun sebelum pelaksanaan eksekusi berkembang menjadi tindakan pengosongan secara paksa, muncul sikap kooperatif dari pihak Termohon.
Darna, dengan didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan kesediaan untuk mematuhi putusan dan menyerahkan objek secara sukarela kepada PT PKIS.
PT PKIS menerima itikad tersebut dengan prinsip bahwa penyerahan harus dilaksanakan secara nyata, penuh dan sesuai dengan objek sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah pernyataan Termohon Eksekusi untuk mengakui, menerima, menghormati serta melaksanakan secara sukarela Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Termohon juga menyatakan bersedia menyerahkan objek tanah yang menjadi objek sengketa dan objek eksekusi kepada PT PKIS.
Letak, luas, identitas serta batas-batas objek tetap mengacu pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Artinya, kesepakatan yang dibuat pada 3 September 2026 tersebut bukanlah instrumen untuk membuka kembali sengketa yang telah diputus.
Kesepakatan justru menjadi jalan bagi Termohon untuk melaksanakan kewajibannya secara sukarela sekaligus menghindari tindakan eksekusi secara paksa sepanjang seluruh kewajibannya benar-benar dipenuhi.
Meski kesepakatan telah ditandatangani, proses belum berhenti sampai di sana.
Tahapan krusial berikutnya adalah pengosongan dan penyerahan fisik objek di lapangan.
Penyerahan harus dilakukan berdasarkan letak, luas dan batas-batas objek sebagaimana telah ditentukan dalam putusan PN Pelaihari.
Pelaksanaannya dapat disaksikan kuasa hukum para pihak, aparatur pemerintahan setempat, petugas Pengadilan Negeri Pelaihari dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Setelah penyerahan dilakukan, proses tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan Pengosongan Sukarela Objek Eksekusi.
Dokumen ini memiliki arti penting karena menjadi bukti bahwa pelaksanaan putusan tidak hanya berhenti pada komitmen tertulis di ruang pengadilan, tetapi telah diwujudkan melalui penyerahan penguasaan secara nyata di lapangan.
Menariknya, kesepakatan tersebut juga dirancang untuk menjaga kepastian hukum bagi pihak yang memenangkan perkara.
Penandatanganan kesepakatan tidak serta-merta berarti PT PKIS melepaskan atau mencabut permohonan eksekusi.
Permohonan tersebut pada prinsipnya tetap menjadi instrumen hukum sampai seluruh kewajiban Termohon benar-benar dilaksanakan secara nyata dan sempurna.
Setelah pengosongan dan penyerahan fisik terlaksana, PT PKIS akan menyampaikan kepada PN Pelaihari bahwa kewajiban Termohon telah dipenuhi secara sukarela.
Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, tindakan eksekusi paksa terhadap bagian putusan yang telah dilaksanakan menjadi tidak diperlukan.
Sebaliknya, apabila komitmen penyerahan tidak direalisasikan sebagaimana disepakati, PT PKIS tetap memiliki ruang untuk meminta PN Pelaihari melanjutkan proses eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konstruksi tersebut menjadi penting agar mekanisme perdamaian tidak justru menghilangkan kepastian hukum yang telah diperoleh pihak pemenang melalui putusan pengadilan.
Kesepakatan juga memberikan pengaturan tegas mengenai kondisi setelah penyerahan.
Setelah objek diserahkan kepada PT PKIS, Termohon berkomitmen untuk tidak kembali melakukan penguasaan, penggarapan, pemanfaatan, pemanenan, pemagaran, pendirian bangunan maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hak PT PKIS berdasarkan putusan.
Termohon juga tidak diperkenankan menyuruh, membantu, mengizinkan ataupun memfasilitasi pihak lain untuk kembali menguasai objek tersebut.
Klausul ini menjadi salah satu bagian penting karena pelaksanaan putusan perdata pada hakikatnya bukan hanya mengenai proses penyerahan, tetapi juga mengenai terciptanya kepastian penguasaan setelah eksekusi selesai.
Apabila setelah penyerahan muncul tindakan penguasaan kembali atau tindakan yang menghalangi PT PKIS menjalankan hak berdasarkan putusan, perusahaan tetap dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan turut mengantisipasi kemungkinan munculnya klaim dari pihak lain terhadap objek.
Pada prinsipnya, adanya klaim pihak ketiga tidak serta-merta membatalkan atau menghentikan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
Sepanjang tidak terdapat putusan atau penetapan dari pengadilan yang berwenang yang menentukan lain, kewajiban berdasarkan kesepakatan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap menjadi rujukan para pihak.
Ketentuan ini menjadi penting untuk mencegah pelaksanaan putusan kembali tersendat hanya karena muncul klaim sepihak yang belum memperoleh legitimasi hukum melalui mekanisme peradilan.
Perkembangan perkara ini memberikan gambaran menarik mengenai bagaimana putusan perdata dapat dilaksanakan.
Dalam perkara perdata, kemenangan di ruang sidang belum selalu berarti hak pihak yang menang langsung terwujud di lapangan.
Putusan yang memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan atau menyerahkan sesuatu pada akhirnya membutuhkan pelaksanaan.
Pilihan pertama dan paling ideal adalah pelaksanaan secara sukarela.
Ketika pihak yang dihukum bersedia menghormati dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tindakan koersif melalui eksekusi paksa pada bagian yang telah dipenuhi pada akhirnya tidak lagi diperlukan.
Penyelesaian semacam ini juga dapat mengurangi potensi konflik di lapangan, kebutuhan pengamanan, biaya serta rangkaian administratif yang biasanya mengikuti eksekusi paksa.
Namun ada satu prinsip yang tidak boleh diabaikan: pelaksanaan sukarela baru dapat dianggap tuntas ketika isi putusan benar-benar telah diwujudkan.
Karena itu, dalam perkara PT PKIS dan Darna, titik akhirnya bukan sekadar penandatanganan kesepakatan pada 3 September 2026, tetapi realisasi pengosongan dan penyerahan fisik objek sebagaimana amar putusan.
Hal lain yang menonjol dari kesepakatan para pihak adalah penegasan bahwa perdamaian tersebut tidak mengubah, mengurangi, meniadakan ataupun mengesampingkan amar Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli.
Dengan demikian, landasan hukum penyerahan objek tetap berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesepakatan hanya menjadi mekanisme untuk memastikan putusan dapat dilaksanakan secara damai.
Bagi Termohon, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban tanpa harus berhadapan dengan tindakan pengosongan secara paksa.
Sementara bagi PT PKIS, kesepakatan tetap mempertahankan kepastian bahwa hak eksekutorial berdasarkan putusan tidak hilang sebelum seluruh kewajiban benar-benar dilaksanakan.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan pada Kamis, 3 September 2026, perhatian berikutnya bergeser dari ruang Pengadilan Negeri Pelaihari menuju lokasi objek.
Pengosongan dan serah terima fisik menjadi tahapan penentu.
Apabila seluruh objek diserahkan sesuai amar putusan dan dituangkan dalam berita acara, proses tersebut akan menjadi penanda bahwa kewajiban Termohon telah direalisasikan secara sukarela.
Perkembangan ini sekaligus memperlihatkan sisi lain dari penegakan hukum perdata.
Eksekusi tidak selalu harus identik dengan pengerahan aparat dan pengosongan secara paksa.
Ketika putusan yang telah inkracht dihormati oleh pihak yang kalah dan pihak yang menang tetap membuka ruang pelaksanaan secara sukarela tanpa melepaskan hak eksekutorialnya, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang lebih tertib, efektif dan memberikan kepastian hukum.
BeritaPresisi.com akan mengikuti realisasi pengosongan dan penyerahan fisik objek tersebut hingga pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli benar-benar dinyatakan tuntas.
Tidak ada komentar