Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon

INDRAGIRI HILIR, RIAU,BeritaPresisi.Com — Dugaan ketidaksesuaian data pengiriman beras untuk kebutuhan gudang Bulog Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencuat. Persoalan ini menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan antara jumlah muatan yang tercantum dalam manifes kapal dengan jumlah beras yang disebut diterima pihak Bulog.
Pantauan media selama enam hari, pada 8 hingga 13 September, menemukan adanya aktivitas pengiriman beras menggunakan karung polos menuju gudang Bulog Inhil. Pengiriman tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pimpinan Kantor Bulog Inhil.
Pimpinan Kantor Bulog Inhil, M. Indra Firmansyah, membenarkan bahwa beras tersebut memang diperuntukkan bagi kebutuhan gudang Bulog.
Namun, keterangannya justru membuka pertanyaan baru terkait mekanisme administrasi dan pengangkutan.
«“Benar pengiriman beras tersebut untuk kebutuhan gudang Bulog sebanyak 235 ton. Mengenai surat-menyurat pengiriman tersebut tidak ada kami. Kami hanya diberi tahu berapa jumlahnya dari pengirim. Terkait bagaimana sistem pengangkutannya, kami tidak mengetahui. Kami hanya menerima di pintu gudang Bulog,” demikian keterangan yang disampaikan.»
Manifes Kapal Tercatat 250 Ton
Persoalan semakin menarik perhatian setelah media melakukan konfirmasi kepada agen pengangkutan.
Berdasarkan manifes pengiriman kapal yang diperoleh media, kapal Anugrah VII disebut membawa 5.000 karung beras dengan berat keseluruhan 250 ton.
Sementara itu, pihak Bulog Inhil menyebut jumlah beras yang diperuntukkan atau diterima untuk kebutuhan gudang sebanyak 235 ton.
Dengan demikian terdapat selisih 15 ton antara angka yang tercantum dalam manifes dengan keterangan jumlah beras yang disampaikan pihak Bulog.
Selisih tersebut bukan angka kecil. Jika satu karung memiliki berat 50 kilogram, maka 15 ton setara dengan sekitar 300 karung beras.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi serius:
Ke mana selisih 15 ton tersebut?
Apakah memang sejak awal jumlah fisik muatan tidak mencapai angka dalam manifes? Apakah terdapat perubahan jumlah muatan selama perjalanan? Atau terdapat dokumen lain yang menjelaskan perbedaan tersebut?
Semua pertanyaan itu membutuhkan pencocokan dokumen dan pemeriksaan fisik, bukan sekadar penjelasan lisan.
Nama Pengirim dan Kapal Ikut Disorot
Dalam dokumen pengiriman yang dikonfirmasi media, nama Sahrul Kahfi tercantum sebagai pihak pengiriman, dengan jenis barang berupa beras yang diangkut menggunakan kapal Anugrah VII.
Kondisi tersebut membuat publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pencatatan dilakukan sejak beras diberangkatkan hingga diterima di gudang Bulog Inhil.
Apalagi, beras tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan Bulog yang pada akhirnya menyangkut kepentingan masyarakat.
Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum Jika Data Tidak Sesuai
Secara regulasi, kegiatan pengangkutan barang melalui laut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pencatatan dan pertanggungjawaban atas muatan.
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang statusnya masih berlaku dan telah mengalami perubahan, mengatur aspek penyelenggaraan pelayaran dan tanggung jawab dalam pengangkutan barang.
Sementara itu, Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau juga masih berstatus berlaku dan mengatur tata kelola perdagangan antarpulau.
Karena itu, apabila kemudian ditemukan bahwa dokumen muatan, jumlah fisik barang, dokumen penerimaan dan pembayaran tidak konsisten, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi administratif.
Perlu dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut murni persoalan administrasi, kesalahan pencatatan, atau terdapat tindakan lain yang menimbulkan kerugian.
Publik Minta Aparat Tidak Hanya Melihat Angka
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian pengiriman.
Mulai dari dokumen manifes kapal, surat jalan, dokumen pengadaan, dokumen penerimaan gudang, hasil penimbangan, pihak pengirim, perusahaan pengangkutan hingga catatan pembayaran perlu dicocokkan.
Jika benar terdapat 250 ton dalam manifes, tetapi hanya 235 ton yang diterima atau diperuntukkan bagi gudang Bulog, maka 15 ton bukan sekadar angka di atas kertas.
Harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberadaannya.
Terlebih apabila beras tersebut berkaitan dengan program pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, setiap kilogramnya menyangkut uang negara dan kepentingan publik.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
Media menegaskan bahwa temuan ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi maupun penipuan asuransi. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen dan audit oleh pihak berwenang.
Namun, adanya perbedaan 15 ton antara manifes dan keterangan jumlah beras yang diperuntukkan bagi Bulog merupakan persoalan yang layak mendapatkan penjelasan terbuka.
Jika semuanya sesuai prosedur, maka dokumen dan data seharusnya dapat menjelaskan ke mana selisih tersebut.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara atau pihak lain, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu satu hal: ke mana sebenarnya 15 ton beras tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas perbedaan angka tersebut?
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bulog Inhil, pihak pengirim, agen pengangkutan, pemilik kapal maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengiriman beras tersebut.
Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Inhil
Tidak ada komentar