Hotline News

Polri Tegaskan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jendral Ditahan di Rutan Mabes

waktu baca 3 menit

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 3 Nov 2026 14:53 5

Kantor Markas Besar Polri

​Jakarta, BeritaPresisi.com — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi penahanan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri / mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) — Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan.​Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan status hukum para pihak yang terlibat dalam kasus yang tengah diselidiki.

​Kepala Divisi Humas Polri dalam keterangan resminya menyatakan bahwa langkah penahanan ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
​”Memang benar, terhadap yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari pertama. Langkah ini diambil penuntut/penyidik guna mempermudah proses pemeriksaan serta mengantisipasi adanya kekhawatiran penghilangan barang bukti,” ujar Kadiv Humas Polri saat

konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun peranan masing-masing pihak dalam kasus ini. Namun, Polri memastikan akan terus memberikan pembaruan informasi secara transparan kepada publik seiring berjalannya proses hukum.

​Penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Pihak Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu sesuai dengan asas equality before the law.

Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendesak agar penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
​Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan terhadap institusi kepresidenan merupakan isu krusial yang berkaitan langsung dengan keamanan negara. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini tidak boleh dilakukan secara tertutup atau menimbulkan kejanggalan di publik.

​”Kami meminta agar proses hukum ini dibuka seluas-luasnya dan dilakukan secara transparan. Tindakan penyadapan terhadap Kepala Negara adalah persoalan serius yang menyentuh ranah kedaulatan dan keamanan nasional,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

​Ia menambah bahwa transparansi dari aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat. DPR RI, kata dia, akan terus mengawal perkembangan proses pemeriksaan hingga tuntas.

​”Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang profesional dan terbuka adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tegasnya.

​Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan penyidikan terkait dugaan kasus tersebut masih terus berjalan di Mabes Polri. Publik menantikan langkah konkret selanjutnya dari tim penyidik dalam menguraikan konstruksi perkara secara rinci. (Liber Simbolon)

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Jakarta

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA