Hotline News

Hak Buruh Diabaikan, BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta Bakal Advokasi Ratusan Buruh di PT HARINDO

waktu baca 4 menit

Penulis: Liber S

Editor: Liber Simbolon

Rabu, 1 Jul 2026 14:33 8

Jakarta, BeritaPresisi.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan DKI Jakarta, resmi mendampingi pekerja/buruh di PT. HARINDO, yang beralamat di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Advokasi ini dilakukan, karena buruh sudah melakukan konsultasi, lalu meminta pendampingan hukum. Karena selama bekerja diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

Pilipus Tarigan., S.H, M.H, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta dan penanggung jawab BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, menyampaikan, pihaknya telah resmi menjadi kuasa hukum untuk pekerja di PT. HARINDO. Sikap pembelaan hukum ini dilakukan, sesuai amanat AD/ART PDI Perjuangan. Bahwa kehadiran PDI Perjuangan adalah membela rakyat kecil yang dipinggirkan dari persoalan hukum dan keadilan sebagai warga negara.

“Surat resmi permohonan klarifikasi dan perundingan Bipartit kepada PT. HARINDO sudah kami antar, langsung ditujukan kepada Ayu Ariefianti, sebagai direktur utama perusahaan. Dengan tembusan surat ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Timur,” ucap Pilipus, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Pilipus menerangkan, ada 1 buruh perempuan inisial (NI) dari PT. HARINDO yang resmi didampingi secara hukum BBHAR PDI Perjuangan. Namun sebelumnya, ada 20 buruh yang berencana meminta pendampingan hukum. Tapi secara mendadak mereka membatalkan. Karena takut dan diduga mendapat ancaman intmidasi dari pihak tertentu.

“Satu buruh perempuan ini sudah berkomitmen kami perjuangkan hak dan keadilannya. Tentunya, BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta tidak hanya membela 1 klien kami saja. Semua pekerja di PT. HARINDO bakal kami perjuangkan. Supaya mereka mendapatkan kesejahteraan yang layak sebagai pekerja,” tegasnya.

Ada beberapa masalah hak normatif pekerja yang akan diperjuangkan BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta di PT. HARINDO. Diantaranya: 1. Upah tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI. 2. THR Idul Fitri 2026 tidak sepenuhnya dibayar. 3. Pekerja yang diliburkan/dirumahkan tidak mendapat upah kompensasi sesuai aturan berlaku. 4. Status kontrak kerja atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak ada kepastian dari perusahaan. 5. Pekerja lebih 8 jam bekerja tidak mendapat upah lembur. 6. Pekerja tidak dilibatkan lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 7. Hak cuti sering dihalangi.

“Kami meminta pihak PT. HARINDO segera menjawab surat permohonan klarifikasi, dan mengundang tim hukum BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, untuk membahas Bipartit. Kalau tidak ada respon, kami akan melakukan tahapan langkah hukum selanjutnya,” kata Pilipus.

Andreas Hutagalung, tim investigasi buruh Bidang Advokasi Umum BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, yang terlibat mendampingi pekerja di PT. HARINDO, menyampaikan investigasi dan pengumpulan data serta fakta dilakukan selama 3 bulan lebih. Awalmya kasus ini, dia mendapat keluhan dari beberapa buruh PT. HARINDO, dan bercerita, upah dan kesejahteraan selama ini tak diperhatikan perusahaan.

“Lalu saya memutuskan investigasi lebih mendalam sambil mengumpulkan data-data hak normatif buruh yang tidak sesuai diberikan perusahaan,” ucap Andreas, yang selama ini juga aktif menjadi aktivis serikat buruh di Kota Jakarta.

Selain itu, dia membeberkan, PT. HARINDO adalah perusahaan bergerak di sektor garmen. Mayoritas pemilik saham terbesarnya adalah warga Negara Korea Selatan. Diperkirakan, jumlah yang bekerja saat ini 400 pekerja. Ironisnya, diantara buruh tersebut sudah ada yang bekerja lebih dari 10 tahun lebih. Tapi gaji mereka sejak beberapa tahun ini sering di cicil dan hak normatifnya diabaikan perusahaan.

“Bahkan, banyak pekerja di PT. HARINDO yang bekerja sudah 10 tahun lebih, tapi tidak ada pengangkatan menjadi pekerja tetap,” ujarnya.

Mayoritas buruh di PT. HARINDO, saat ini beban ekonominya juga semakin tercekik, akibat gaji sering ditunda dan dicicil. Sehingga, demi bertahan hidup, banyak diantara mereka menjadi korban utang dari rentenir, dengan bunga pinjaman besar. Serta kesulitan membayar rumah kontrakan dan uang listrik. Bahkan anak-anak buruh perusahaan tersebut banyak yang terancam putus sekolah.

“Kondisi kesehatan psikis dan fisik buruh di PT. HARINDO juga memprihatinkan. Karena mereka dipaksa kerja dari jam 7.00-20.00 WIB, tapi tidak ada upah lembur dan upah tidak sesuai UMP DKI Jakarta. Bahkan hari Sabtu yang seharusnya libur, mereka tetap dipaksa bekerja. bahkan, kalau ada buruh yang sakit dan mendapat keterangan resmi dari dokter, gaji di potong Rp.120.000 perhari,” terangnya.

Kabar terakhir, gaji buruh di PT. HARINDO pada Mei 2026 belum dibayar tunai, hanya 40 persen. Kemudian, gaji bulan Juni juga belum dibayar. Ironisnya, walau upah belum dibayar, mereka tetap dipaksa bekerja. Bagi yang tidak mau bekerja, akan mendapat sanksi potongan upah.

“Sebagai aktivis serikat buruh dan pengurus BBHAR PDI Perjuangan DKI Jakarta, saya tidak diam dengan masalah ketidakadilan yang menimpa buruh di PT. HARINDO. Kami akan memperjuangkan nasib mereka, sesuai amanat AD/ART PDI Perjuangan yang membela wong cilik,” tandasnya. (LS)

Penulis: Liber S

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Jakarta

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x