Hotline News

Tambang Ilegal Gerogoti Banjarbaru, BPK Temukan Enam Titik Aktivitas Seluas Hampir 100 Hektare, Penegakan Hukum Jadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 13:15 6

Audit BPK Kalimantan Selatan Mengungkap Enam Titik Tambang Ilegal Galian C dan Batubara di Banjarbaru Dengan Luas Bukaan Lahan Hampir 100 Hektare. Temuan Ini Memicu Pertanyaan Publik Mengenai Efektivitas Pengawasan, Koordinasi Antarinstansi, dan Keseriusan Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin yang Diduga Berlangsung Selama Bertahun-tahun.

BANJARBARU – BeritaPresisi.com

Praktik pertambangan tanpa izin di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan mengungkap adanya sedikitnya enam titik aktivitas tambang ilegal yang diduga telah beroperasi dalam kurun waktu cukup lama. Aktivitas tersebut meliputi pertambangan galian C hingga batubara dengan total bukaan lahan mencapai sekitar 99,59 hektare.

Besarnya luasan lahan yang terdampak memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berlangsung secara terus-menerus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan maupun RTRW Kota Banjarbaru Tahun 2023–2043.

Temuan tersebut bukan diperoleh secara sederhana. BPK melakukan verifikasi melalui analisis spasial menggunakan citra satelit time series, inspeksi langsung ke lapangan, hingga konfirmasi kepada berbagai instansi terkait guna memastikan validitas data yang diperoleh.

Kerusakan Lingkungan Diduga Terjadi Dalam Skala Besar

Bukaan lahan yang hampir menyentuh angka 100 hektare menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak berlangsung dalam waktu singkat.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi mencakup perubahan bentang alam, hilangnya kawasan resapan air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, sedimentasi sungai, hingga rusaknya habitat alami.

Di beberapa lokasi, bekas galian tampak membentuk cekungan besar yang telah terisi air. Bahkan, berdasarkan hasil dokumentasi lapangan, alat berat masih terlihat berada di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Sudah Dipantau Sejak 2024, Tetapi Belum Ada Penindakan Maksimal

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, A. Muhramsyah, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Cempaka sebenarnya telah dipantau sejak tahun 2024.

Namun demikian, menurutnya, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan serta minimnya personel pengawas menjadi kendala utama sehingga penindakan belum dapat dilakukan secara optimal.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.

Kapolres Mengaku Belum Mengetahui Temuan Enam Titik Tambang

Di sisi lain, Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat dimintai tanggapan oleh awak media menyatakan belum mengetahui adanya enam titik tambang ilegal sebagaimana diungkap dalam temuan BPK Kalimantan Selatan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dengan luasan hampir 100 hektare dinilai seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Penegakan Hukum Kini Menjadi Ujian Negara

Temuan audit BPK dinilai bukan sekadar catatan administratif, melainkan dapat menjadi informasi awal yang penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal itu.

Di samping aspek pidana, upaya pemulihan lingkungan pascatambang juga menjadi kewajiban yang harus mendapat perhatian agar kerusakan ekologis tidak terus meluas dan berdampak terhadap masyarakat.

BeritaPresisi.com akan terus memantau perkembangan penanganan temuan BPK ini, termasuk proses penyelidikan, langkah penegakan hukum, serta kebijakan pemulihan lingkungan yang akan ditempuh oleh instansi terkait.

(Redaksi BeritaPresisi.com)

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA