Hotline News

Aliansi Masyarakat Korban Penggusuran Kampung Baru Cengkareng, Jakarta Barat Pertanyakan Mengapa Pemprov DKI Masih Menahan Ganti Rug

waktu baca 3 menit

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 7 Jul 2026 09:22 9

 

Jakarta, BeritaPresisi.com – Aksi damai yang digelar 358 warga Kampung Baru, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (6/7/2026), menguak fakta baru. Di balik ganti rugi yang terkatung-katung selama lebih dari 20 tahun, ternyata pihak Perum Perumnas telah menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru belum membayar sepeser pun.

​Kantor Hukum Pernando Simbolon & Associates selaku kuasa hukum warga mengungkapkan bahwa masyarakat telah menempuh seluruh koridor hukum yang tersedia demi menagih hak mereka. Perjuangan ini diperketat sejak warga menyerahkan kuasa resmi pada tahun 2024 untuk mengupayakan eksekusi putusan yang telah lama macet.

​”Kami telah melakukan semua jalur legal yang dimungkinkan oleh undang-undang. Mulai dari melayangkan permohonan pembayaran resmi kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat, hingga mengajukan keberatan karena tidak kunjung mendapat tanggapan,” kata Pernando Simbolon, S.H., M.Kn.

 

Menempuh Jalur Aanmaning (Teguran Pengadilan)

​Karena pihak pemerintah daerah terkesan abai, kuasa hukum akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kasus ini pun telah bergulir ke tahap Aanmaning—yaitu proses teguran resmi dari Ketua Pengadilan kepada pihak tergugat agar segera menjalankan putusan secara sukarela.
​Dari rangkaian proses hukum tersebut, terungkap sebuah fakta ironis yang selama ini tertutup:
​Perum Perumnas (Tergugat I): Telah menunjukkan iktikad baik dengan melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi secara bertahap, dan dinyatakan telah lunas sejak tahun 2016.
​Gubernur DKI Jakarta & Wali Kota Jakarta Barat (Tergugat II): Hingga pertengahan tahun 2026 ini, sama sekali belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang diperintahkan secara tegas dalam amar putusan pengadilan.
​Kronologi Sengketa 22 Tahun Kampung Baru
​Sengketa agraria perkotaan ini bermula dari penggusuran lahan yang dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh instansi negara. Berikut adalah garis waktu perjalanan : Gugatan Pertama Kali Dilayangkan pada 27 Mei 2004. Sebanyak 358 warga Kampung Baru mendaftarkan gugatan PMH ke PN Jakarta Barat melawan Perum Perumnas (Tergugat I) serta Mendagri Cq. Gubernur DKI Jakarta Cq. Wali Kota Jakarta Barat (Tergugat II).

Kemenangan Warga di Pengadilan Negeri
pada 8 Maret 2005. PN Jakarta Barat mengeluarkan Putusan Nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR yang memenangkan warga dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat Banding dan Kasasi di Mahkamah Agung hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Wisnu Bagus Permadi mengatakan kami akan mengkaji dokumen-dokumen yang jadi tuntutan masyarakat Kampung Baru, Cengkareng. Kami akan mengawal dan melaksanakan kajian terkait tuntutan permasalahan mendasar apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Kami butuh waktu dan kordinasi lintas instansi juga ke kantor walikota Jakarta Barat dan kunjungan kerja ke berbagai instansi, untuk menangani audiensi warga, serta mengkaji kebijakan terkait masalah Kampung Baru Cengkareng, Jakarta Barat” ujar Wisnu Bagus Permadi.

Sambung Wisnu Bagus Permadi bahwa permasalahan mendasar ada di biro hukum, kepastiannya kita koordinasi bapak ibu mudah-mudah dalam waktu dekat kita selesaikan. Karna secara prinsip kita membuka ruang dan memberikan hasilnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Matsani mengatakan kita menjaga administrasi provinsi DKI Jakarta. Berkaitan dengan hukum kita harus lihat keputusan pengadilan dan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan hasilnya akan ada progres selanjutnya. (Liber Simbolon)

 

 

 

Penulis: Liber Simbolon

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Jakarta

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA