Hotline News

Diduga Kolam Limbah Tak Kedap Air, Yayasan SALAMBA Segera Gugat PT Tunggal Perkasa Plantation ke PN Inhu

waktu baca 2 menit

Penulis: Tim

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 14 Jul 2026 05:05 40

INDRAGIRI HULU, beritapresisi.com – Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit besar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup ini menyatakan segera mendaftarkan gugatan perdata lingkungan hidup terhadap PT Tunggal Perkasa Plantation ke Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu.

​Rencana gugatan ini merupakan buntut dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim SALAMBA terhadap sistem pengelolaan limbah cair milik perusahaan tersebut, khususnya pada fasilitas kolam limbah yang berlokasi di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

​Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa kolam pengelolaan limbah milik PT Tunggal Perkasa Plantation dibangun tanpa sistem kedap air yang memadai. Kondisi ini dikhawatirkan memicu terjadinya perembesan material limbah berbahaya ke dalam tanah, yang berpotensi mencemari air bawah tanah serta lingkungan sekitar permukiman warga Desa Sungai Sagu.

​”Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, ada dugaan kuat pengelolaan kolam limbah di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, tersebut tidak memenuhi standar kedap air. Tindakan ini jelas bertentangan dengan regulasi lingkungan yang berlaku baku di negara kita,” ujar Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si. kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

​Lebih lanjut, Marganda menegaskan bahwa langkah hukum perdata ini diambil dengan mengacu pada ketentuan tegas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan setiap badan usaha untuk memastikan fasilitas penyimpanan dan pengolahan limbah mereka aman dan tidak mencemari lingkungan sekitar.

​Menurutnya, gugatan perdata ini bukan hanya sekadar tuntutan hukum formal, melainkan bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang harus dipenuhi oleh pihak korporasi demi menjaga kelestarian ekosistem dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

​Sampai berita ini diturunkan, tim hukum Yayasan SALAMBA sedang merampungkan berkas-berkas materi gugatan untuk segera diregistrasikan ke PN Indragiri Hulu. Sementara itu, pihak manajemen PT Tunggal Perkasa Plantation belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan hukum dan dugaan kebocoran kolam limbah di wilayah operasional mereka tersebut. (Tim)

Penulis: Tim

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Yayasan SALAMBA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA