Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 243.33838;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Jakarta, BeritaPresisi.com — Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Grita Artha Kreamindo pada Kamis (16/7/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan praktik penahanan ijazah asli milik para karyawan oleh pihak manajemen perusahaan.
Sidak yang berlangsung sejak pagi hari ini juga didampingi oleh tim hukum dan pengacara yang mewakili para karyawan yang merasa dirugikan.
Setibanya di lokasi, Said Iqbal langsung meminta klarifikasi dari pihak manajemen PT Grita Artha Kreamindo. Pihaknya menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah asli merupakan pelanggaran hak asasi pekerja dan tidak sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan modern.
”Kami menerima aduan serius dari pekerja. Penahanan ijazah dengan alasan ikatan kerja atau jaminan adalah praktik kuno yang membatasi mobilitas dan kesejahteraan buruh. Hari ini kami datang untuk memastikan aturan ditegakkan,” ujar Said Iqbal di sela-sela sidak.
Sementara itu, pengacara karyawan yang turut mengawal jalannya sidak menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum. Menurutnya, ijazah adalah hak privat yang tidak boleh disita atau ditahan oleh pihak pemberi kerja, terlebih jika digunakan sebagai alat penekan agar karyawan tidak bisa mengundurkan diri secara bebas. Tim pengacara mendesak agar manajemen segera mengembalikan seluruh dokumen milik klien mereka hari ini juga, serta mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tegas jika pihak perusahaan tidak kooperatif.
Pihak PT Grita Artha Kreamindo sempat terkejut dengan kedatangan sidak ini. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan manajemen tengah melakukan pertemuan tertutup dengan Said Iqbal dan tim pengacara karyawan untuk memeriksa berkas-berkas kontrak kerja dan merumuskan solusi penyelesaian masalah tersebut.
Pemerintah melalui Penasehat Khusus Presiden menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak-hak normatif pekerja terpenuhi tanpa ada intimidasi. (Liber Simbolon)
Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar