Hotline News

Tim LPSK-RI Turun ke Lapas Banjarbaru Dalami Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Narkotika, Investigasi Ungkap Dugaan Fakta Baru Soal Jaringan dan Pendampingan Hukum

waktu baca 5 menit
Kamis, 23 Jul 2026 22:07 9

Investigasi Langsung di Lapas Kelas IIB Banjarbaru Menjadi Tahap Penting Penelaahan Justice Collaborator Terdakwa Zulfian Noor. Dalam Pendalaman oleh Tim LPSK-RI, Terdakwa Mengaku Awalnya Hanya Diperintah Mengambil 2 Ons Narkotika, Namun Saat Tiba di Lokasi Mendapati Barang Sebanyak 2,2 Kilogram. Ia Juga Menyatakan Sejak Penangkapan Telah Berulang Kali Meminta Menjadi Justice Collaborator untuk Membantu Membongkar Jaringan yang Lebih Besar, Namun Menurut Keterangannya Upaya Tersebut Tidak Ditindaklanjuti. Seluruh Keterangan Masih Berstatus Klaim Terdakwa yang Sedang Diverifikasi LPSK dan Belum Menjadi Kesimpulan Hukum.

BANJARBARU – BeritaPresisi.com

Proses permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa perkara narkotika Zulfian Noor alias Upi bin Alm. Chairin Noor memasuki fase yang semakin krusial. Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Kalimantan Selatan, guna melakukan investigasi lapangan terhadap permohonan tersebut.

Kehadiran tim LPSK bukan sekadar pemeriksaan administratif. Investigasi dilakukan untuk menggali secara langsung konsistensi keterangan terdakwa, menguji tingkat kerja sama yang diberikan, serta menilai apakah syarat substantif sebagai Justice Collaborator benar-benar terpenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Tim LPSK-RI dalam kegiatan tersebut didampingi oleh M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med. dan Khairul Fahmi, S.H., Advokat dari LBH Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN) selaku penasihat hukum terdakwa.

Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) yang sebelumnya diterbitkan LPSK setelah menyatakan permohonan JC atas nama Zulfian Noor memenuhi persyaratan formal dan layak memasuki tahap penelaahan materiil.

Investigasi Dilakukan Langsung di Dalam Lapas

Berbeda dengan pemeriksaan di ruang sidang, investigasi kali ini dilakukan secara khusus di dalam Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Tim LPSK menggali berbagai aspek, mulai dari kronologi perkara, tingkat keterlibatan terdakwa, hingga kesediaannya bekerja sama mengungkap pelaku lain yang diduga memiliki peran lebih besar.

Menurut kuasa hukum, tahapan ini sangat menentukan karena hasil investigasi akan menjadi salah satu dasar penilaian internal LPSK dalam memutuskan layak atau tidaknya seorang terdakwa memperoleh status Justice Collaborator.

Klaim Baru: Awalnya Diminta Ambil 2 Ons, Ternyata Menjadi 2,2 Kilogram

Dalam wawancara tersebut, terdakwa menyampaikan keterangan yang menurutnya belum seluruhnya terungkap pada tahap penyidikan.

Ia mengaku semula diperintah oleh seseorang yang disebut bernama Heri untuk mengambil narkotika sebanyak 2 ons di lokasi yang telah ditentukan.

Namun, sesampainya di lokasi, terdakwa mengaku terkejut karena barang yang tersedia justru mencapai sekitar 2,2 kilogram.

Menurut pengakuannya, saat baru hendak memasukkan barang tersebut ke dalam jok sepeda motor, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Keterangan tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang diverifikasi oleh LPSK. Hingga saat ini, pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari terdakwa dan belum menjadi fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Mengaku Sudah Meminta Menjadi Justice Collaborator Sejak Hari Penangkapan

Dalam investigasi yang sama, terdakwa kembali menegaskan bahwa dirinya telah meminta menjadi Justice Collaborator sejak pertama kali ditangkap.

Menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak hanya disampaikan saat penangkapan, tetapi juga ketika menjalani pemeriksaan penyidikan hingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Namun, menurut pengakuannya, keinginan membantu aparat mengembangkan perkara tidak pernah ditindaklanjuti.

Ia mengaku memperoleh penjelasan bahwa pengembangan terhadap pihak yang disebut bernama Heri, yang menurut keterangannya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terkendala karena berada di wilayah Kalimantan Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari penyidik mengenai pernyataan tersebut.

Sebut Dugaan Adanya Pengendali yang Lebih Tinggi

Dalam wawancara dengan tim LPSK, terdakwa juga mengaku mengetahui adanya pihak lain yang disebut berada di atas Heri dalam struktur jaringan.

Ia menyebut seseorang bernama Omal, yang menurut pengakuannya masih memiliki hubungan keluarga dengan Heri, sebagai pihak yang disebut mengendalikan jaringan peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin.

BeritaPresisi.com menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut merupakan keterangan sepihak dari terdakwa dalam proses investigasi LPSK. Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Karena itu, setiap pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Persoalan Pendampingan Hukum Kembali Menjadi Sorotan

Selain menguraikan dugaan jaringan narkotika, terdakwa juga kembali mengangkat persoalan pendampingan hukum pada tahap awal penyidikan.

Menurut keterangannya kepada tim LPSK, sejak dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung sampai sekitar pukul 02.00 WITA, dirinya tidak didampingi penasihat hukum.

Ia mengaku tidak pernah diberitahukan mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum pada saat pemeriksaan awal.

Menurut pengakuannya, keesokan harinya baru datang seorang advokat dari LKBH UNISKA setelah dipanggil penyidik.

Namun, terdakwa menyatakan bahwa saat advokat tersebut hadir, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai dibuat dan kehadirannya hanya untuk ikut menandatangani BAP.

Persoalan tersebut sebelumnya juga telah diungkapkan terdakwa dalam persidangan dan kini kembali menjadi salah satu fokus pendalaman oleh tim LPSK.

Kuasa Hukum: Justice Collaborator Dibutuhkan untuk Membongkar Kejahatan Terorganisasi

Penasihat hukum terdakwa, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menegaskan bahwa mekanisme Justice Collaborator merupakan instrumen hukum yang bertujuan membantu aparat membongkar kejahatan terorganisasi, termasuk jaringan peredaran narkotika.

“Klien kami sejak awal menyatakan kesediaannya bekerja sama untuk membantu mengungkap jaringan yang lebih besar. Kehadiran tim LPSK di Lapas Kelas IIB Banjarbaru hari ini merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji konsistensi keterangan tersebut. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada LPSK sesuai kewenangannya serta kepada Majelis Hakim dalam perkara pokok,” ujar M. Supian Noor.

Ia menambahkan, hasil investigasi LPSK nantinya hanya menjadi bagian dari bahan penilaian internal lembaga tersebut dan tidak otomatis menentukan putusan perkara pidana yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Sidang perkara atas nama Zulfian Noor sendiri tetap berjalan sesuai tahapan persidangan. Seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa, baik di hadapan Majelis Hakim maupun dalam investigasi LPSK, masih harus diuji berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, serta ketentuan hukum acara pidana sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Sesuai asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA