Hotline News

ang Danau Rp14,7 Miliar D, Ditemukan Tetrapod Retak dan Rongga Antar Struktur

waktu baca 3 menit

Penulis: Redaksi

Selasa, 16 Jun 2026 09:37 2

Foto dokumentasi istimewa

Sambas, beritapresisi.com – Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah tim investigasi lapangan menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak pelaksana maupun instansi pengawas, Senin (15/6/2026).

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp14.694.000.000 tersebut dikerjakan oleh PT Ananda Anabanua di bawah pengawasan Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWS Kalimantan I) Pontianak.

Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media bersama tim investigasi dalam rentang waktu 27 Februari hingga 4 Juni 2026.

Koordinator Tim Investigasi Lapangan, Rudi Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah tetrapod atau kubus beton yang tampak mengalami keretakan dan pecah pada beberapa bagian.

“Hasil pantauan kami di lapangan menemukan sejumlah tetrapod dalam kondisi retak dan pecah. Kondisi itu terlihat baik pada material yang sudah terpasang maupun yang masih berada di area proyek,” ujar Rudi Kurniawan kepada awak media.

Selain itu, tim investigasi juga menemukan adanya rongga atau celah di antara susunan struktur pelindung pantai pada beberapa titik pekerjaan.

Menurut Rudi Kurniawan, rongga-rongga tersebut terlihat cukup mencolok dan pada beberapa bagian tampak diisi menggunakan material batu.

“Kami melihat terdapat celah di antara susunan tetrapod yang kemudian pada beberapa titik tampak diisi dengan material batu. Karena itu kami menilai perlu adanya penjelasan teknis dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek mengenai metode pekerjaan yang diterapkan di lapangan,” katanya.

Rudi menjelaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi teknis. Namun demikian, kondisi fisik yang ditemukan menurutnya layak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.

Selain pada struktur utama pelindung pantai, tim investigasi juga mencatat adanya dugaan penggunaan air sungai setempat dalam proses pencampuran beton. Air yang digunakan tersebut tampak berwarna keruh sebagaimana kondisi alami sungai di sekitar lokasi pekerjaan.

“Kami menemukan adanya penggunaan air sungai setempat dalam proses pekerjaan. Namun kami tidak memiliki kapasitas untuk menyimpulkan apakah penggunaan air tersebut sesuai atau tidak dengan standar teknis. Karena itu perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berwenang,” ujar Rudi.

Tim investigasi juga menyoroti penggunaan material pasir urug yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, legalitas dan kelengkapan perizinan pemasok material pasir tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Meski demikian, hingga saat ini awak media belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat memastikan status perizinan material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Menurut Rudi Kurniawan, seluruh temuan lapangan tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama mengingat proyek pengaman pantai memiliki fungsi strategis untuk melindungi kawasan pesisir Desa Matang Danau dari ancaman abrasi.

“Proyek ini sangat penting bagi masyarakat pesisir. Karena menggunakan anggaran negara, maka pelaksanaannya harus benar-benar sesuai ketentuan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, tim investigasi mendorong adanya pemeriksaan dan evaluasi teknis oleh instansi yang berwenang guna memastikan mutu pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Selain itu, tim juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta hasil pengendalian mutu yang dilakukan selama pelaksanaan proyek berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak PT Ananda Anabanua maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak untuk meminta konfirmasi dan penjelasan terkait sejumlah temuan tersebut. Namun hingga batas waktu publikasi, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Ananda Anabanua, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA