Hotline News

SALAMBA: Green Policing Polda Riau Berhasil Ungkap Dugaan Kerusakan Sempadan Sungai Rp187,8 Miliar, Polda Riau di Minta Serius Untuk Semua Perusahaan yang merusak Sempadan Sungai

waktu baca 4 menit

Penulis: Amiruddin Y

Editor: Rio

Kamis, 1 Okt 2026 07:05 147

9PEKANBARU, BERITAPRESISI.COM — Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam menerapkan pendekatan Green Policing melalui penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi.

Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si, menilai penetapan PT MM sebagai tersangka korporasi menjadi salah satu contoh bahwa penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan tidak hanya menyasar pelaku perorangan.

Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka atas dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, hasil perhitungan ahli menyebut dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800 atau sekitar Rp187,8 miliar. Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli dan mengamankan dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan serta hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian.

Namun, SALAMBA menyoroti perkembangan berkas perkara tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada 30 September 2026, berkas perkara PT MM dilaporkan kembali dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Polda Riau untuk keempat kalinya. Kejati Riau menyatakan penelitian masih dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan formil dan materiil sebelum menentukan apakah berkas dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

SALAMBA mendorong penyelesaian perkara secara profesional dan transparan.

Marganda mengatakan, keberhasilan Polda Riau dalam membangun konstruksi perkara lingkungan dengan melibatkan ahli, data ilmiah dan bukti lapangan perlu diikuti dengan kepastian proses hukum pada tahap penuntutan.

«“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau melalui Green Policing yang berani menyentuh pertanggungjawaban korporasi. Tetapi proses ini jangan berhenti pada penetapan tersangka. Kami mendorong Kejati Riau dan penyidik Polda Riau segera menuntaskan seluruh kelengkapan berkas sesuai ketentuan hukum, sehingga ada kepastian apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Marganda.»

Menurut SALAMBA, persoalan lingkungan hidup harus ditangani secara konsisten. Jika masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara, penyidik dan jaksa tentu memiliki mekanisme hukum untuk melengkapinya. Namun, proses tersebut juga perlu memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat.

SALAMBA juga mendorong penuntasan perkara perusahaan lainnya

Selain PT MM, SALAMBA meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu perkara. Lembaga tersebut mendorong agar laporan dan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan juga mendapatkan tindak lanjut sesuai alat bukti dan ketentuan hukum.

Di antaranya adalah  PT. Adei Plantation Industry dan PT Agrita Sari Prima, serta perusahaan lain yang menjadi perhatian SALAMBA berdasarkan hasil investigasi lapangan.

Khusus PT Adei Plantation Industry, SALAMBA sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Polda Riau pada 8 Juli 2026 terkait dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai di beberapa lokasi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 014/Laporan-SALAMBA/VII/2026.

Data statistik perkebunan Pemerintah Provinsi Riau juga mencatat PT Adei Plantation and Industry sebagai pabrik kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sedangkan PT Agrita Sari Prima tercatat berada di Kecamatan langgam dengan kapasitas pengolahan masing-masing 60 ton TBS per jam. Data tersebut merupakan data statistik perkebunan, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan.

Green Policing jangan hanya menjadi slogan

SALAMBA menilai konsep Green Policing perlu terus dikembangkan sebagai pendekatan penegakan hukum lingkungan yang berbasis data, ilmu pengetahuan, pemetaan, keterangan ahli dan pemeriksaan laboratorium.

Menurut Marganda, perkara PT Musim Mas menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan dapat dihitung dampaknya secara ilmiah dan kemudian diproses melalui mekanisme pidana korporasi.

“Green Policing harus mampu memberikan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran lingkungan ditindaklanjuti secara profesional. Bukan hanya perusahaan tertentu, tetapi seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti memang diduga melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

SALAMBA juga mengingatkan bahwa dalam setiap perkara, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka maupun dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Karena itu, SALAMBA berharap perkara PT Musim Mas dapat segera memperoleh kepastian hukum, sementara laporan dan temuan terhadap perusahaan lain juga ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan alat bukti.

“Kami mendukung Green Policing Polda Riau. Tetapi keberhasilan penegakan hukum lingkungan harus diukur sampai prosesnya tuntas dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Marganda.

Penulis: Amiruddin Y

Editor: Rio

Sumber Foto: Yayasan SALAMBA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA