Hotline News

Yayasan SALAMBA Persiapkan Laporan Alih Fungsi Hutan di Konsesi PT Bina Duta Laksana dan Sepadan Sungai Gaung Anak Serka

waktu baca 3 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Jumat, 28 Agu 2026 06:17 6

INDRAGIRI HILIR,BeritaPresisi.Com – Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mengecam keras terjadinya alih fungsi kawasan hutan konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT Bina Duta Laksana (BDL) yang diduga dibiarkan oleh pihak perusahaan tanpa izin dari kementerian terkait.
​Kawasan lindung sempadan Sungai Gaung Anak Serka (GAS) serta kawasan konservasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang berstatus lindung di dalam konsesi tersebut kini telah dirambah dan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK.454/MENLHK/setjen/PLA.2/12/2020, kawasan konsesi yang dipercayakan untuk menjaga kelestarian alam ini memiliki luas 25.093 hektare.

​Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., menyatakan keprihatinannya atas perambahan ini. Wilayah yang dirambah mencakup kawasan konservasi tinggi NKT dengan status lindung yang memiliki fungsi penting, yaitu:
​Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lingkungan dan/atau konservasi.
​Tempat perlindungan bagi spesies hampir punah.

​Habitat bagi populasi spesies yang terancam dengan penyebaran terbatas.
​Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa kebun kelapa sawit tersebut tertata rapi, menghijau, sudah berbuah, dan bahkan ditemukan tanda-tanda bekas panen dengan pencantuman kode panen “8”. Hingga saat ini, siapa pemilik sah dari kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan tersebut masih belum diketahui, memicu dugaan adanya unsur pembiaran atau “main mata” antara pihak pengawas dengan perambah.

​Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sopian selaku Humas PT BDL memilih bungkam terkait adanya kebun sawit yang merambah masuk ke dalam kawasan konservasi NKT berstatus lindung tersebut. Sementara itu, konfirmasi kepada dinas terkait menyatakan bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut memang berada di dalam kawasan hutan PT BDL.

​Temuan ini diperkuat dengan titik koordinat lokasi perambahan yang tercatat di wilayah tersebut, yaitu pada titik 0°15’06.3″S 103°00’39.7″E dan 0°15’09.5″S 103°00’06.5″E.

​Alih fungsi kawasan lindung sempadan sungai merupakan pelanggaran berat karena berfungsi melindungi ekosistem air. Berdasarkan regulasi, pengawasan terhadap kawasan ini berada di bawah yurisdiksi:
​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Mengawasi perusakan kawasan dan pelanggaran izin lingkungan atau kawasan hutan.
​Kementerian PUPR: Mengawasi pemanfaatan ruang dan sempadan sumber daya air.
​Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota: Melakukan pengawasan tingkat daerah dan penindakan awal.

​Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Polda dan Kejaksaan): Berwenang memproses tindak pidana lingkungan.
​Atas temuan ini, Yayasan SALAMBA mendesak instansi berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku perambahan serta pihak perusahaan yang diduga melakukan pembiaran, mengingat pelanggaran ini diancam dengan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Yayasan SALAMBA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA