
Dari pengintaian Tim Security hingga pengamanan tiga kendaraan, perkara dugaan penggelapan hasil perkebunan ini berpotensi berkembang. Kuasa hukum perusahaan mendorong penyidikan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga menerima dan menikmati hasil pengalihan TBS.
BeritaPresisi.com | Tanah Laut, Kalsel — Dugaan praktik penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mulai terungkap. Penanganan perkara yang berawal dari pengintaian Tim Security perusahaan tersebut kini terus berkembang di jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut.
Hingga Minggu (8/11/2026), berdasarkan informasi pihak perusahaan, sebanyak tiga orang dan tiga unit kendaraan telah diamankan terkait perkara tersebut. Jumlahnya tidak tertutup kemungkinan bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Perkara ini mendapat perhatian serius manajemen PT CPKA dan kuasa hukumnya karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam sistem pengangkutan dan distribusi hasil produksi perkebunan.
Persoalannya bukan hanya mengenai 11 janjang TBS yang ditemukan dalam peristiwa awal. Aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan lebih luas, termasuk pihak yang mengalihkan muatan, penerima hasil perkebunan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, dugaan adanya rangkaian perbuatan yang lebih luas tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Pengungkapan perkara bermula pada Jumat (6/11/2026), ketika Tim Security PT CPKA melakukan pengecekan di areal perkebunan Divisi Pemuda bersama Syarif, selaku Asisten Kebun.
Dalam kegiatan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai dugaan kebiasaan sejumlah pengemudi angkutan menurunkan sebagian muatan TBS di luar prosedur resmi perusahaan.
Informasi itu tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Tim keamanan melakukan pemantauan untuk memastikan aktivitas yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Pengawasan difokuskan terhadap kendaraan angkutan TBS yang keluar dari areal perkebunan menuju pabrik untuk proses penimbangan.
Empat kendaraan sempat menjadi objek pemantauan dalam kegiatan tersebut.
Pengintaian berlanjut dari kawasan Divisi Pemuda hingga wilayah Sabuhur, Kabupaten Tanah Laut.
Di lokasi yang menjadi titik pengamatan, petugas keamanan mendapati aktivitas penurunan sebanyak 11 janjang TBS dari kendaraan pengangkut, yang kemudian dipindahkan ke mobil pikap milik pihak lain.
Aktivitas tersebut diduga merupakan pengalihan hasil perkebunan di luar mekanisme distribusi resmi perusahaan.
Setelah memastikan adanya pemindahan muatan, tim keamanan melakukan tindakan pengamanan dan membawa pihak-pihak terkait kepada aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Temuan itu menjadi titik awal penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana yang merugikan PT CPKA.
Perkembangan penanganan perkara tidak berhenti pada kendaraan pikap yang diduga menerima TBS.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa hingga 8 November 2026, terdapat tiga kendaraan yang telah diamankan berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiganya adalah:
Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran aktivitas pengangkutan dan perpindahan muatan TBS.
Penyidik perlu memastikan kedudukan hukum masing-masing kendaraan, hubungan kendaraan dengan peristiwa yang diselidiki, identitas pengemudi, pemilik atau penguasa kendaraan, hingga dokumen pengangkutan dan pencatatan hasil produksi.
Penelusuran rantai pengangkutan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana hasil perkebunan yang semestinya masuk ke sistem distribusi resmi perusahaan dapat berpindah kepada pihak lain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen, alat bukti, dan keterangan para pihak.
Berdasarkan perkembangan yang disampaikan pihak perusahaan, sebanyak tiga orang telah diamankan dalam rangka penanganan perkara.
Meski demikian, belum seluruh informasi mengenai peran dan status hukum masing-masing orang tersebut dapat dipastikan secara independen oleh redaksi.
Pihak perusahaan berharap penyidikan tidak hanya berfokus pada orang yang didapati melakukan pemindahan muatan di lapangan.
Pengembangan juga diharapkan dapat menjangkau pihak lain apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam pengaturan pengangkutan, pengalihan hasil produksi, penyediaan sarana kendaraan, maupun penerimaan TBS.
Kemungkinan bertambahnya jumlah orang dan kendaraan yang diamankan tetap terbuka, tetapi harus berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Setiap orang yang diperiksa juga tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan, termasuk asas praduga tak bersalah.
Kuasa Hukum PT Citra Putra Kebun Asri, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menaruh perhatian serius terhadap perkara ini.
Menurut pandangan hukum yang disampaikan pihak kuasa hukum, dugaan penyimpangan hasil produksi perkebunan harus ditangani secara objektif, profesional, dan menyeluruh.
Penanganan perkara tidak cukup hanya menemukan pihak yang secara langsung melakukan pemindahan TBS.
Penyidikan perlu menelusuri pula bagaimana barang tersebut dikuasai, siapa yang memerintahkan atau mengatur pemindahan apabila ada, ke mana hasil produksi dialihkan, dan apakah terdapat pihak lain yang menerima keuntungan secara melawan hukum.
Pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa dinilai penting agar pertanggungjawaban pidana tidak hanya menyentuh pelaksana lapangan, melainkan seluruh pihak yang terbukti memiliki peran berdasarkan alat bukti.
Supian Noor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap aset dan hasil produksi perusahaan.
Tindakan terhadap dugaan penyimpangan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus penguatan pengawasan internal perusahaan untuk mencegah kerugian berulang.
Secara yuridis, perkara ini berpotensi dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 486 KUHP mengatur penggelapan terhadap barang milik pihak lain yang berada dalam penguasaan seseorang bukan karena tindak pidana, kemudian dimiliki secara melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Sementara itu, Pasal 488 KUHP mengatur penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau karena memperoleh upah. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Apabila dalam pengembangan ditemukan pihak yang membeli, mengangkut, menyimpan, atau memperoleh keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, penyidik dapat mengkaji Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Akan tetapi, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Penyidik harus terlebih dahulu memastikan unsur perbuatan, hubungan kerja atau penguasaan barang, asal-usul TBS, hingga pengetahuan pihak penerima terhadap dugaan asal barang dari tindak pidana.
Terutama untuk membedakan apakah suatu perbuatan termasuk penggelapan, pencurian, atau penadahan, kedudukan dan cara penguasaan awal terhadap barang menjadi salah satu aspek pembuktian yang menentukan.
Selain mengungkap siapa yang bertanggung jawab, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan kerugian perusahaan.
Temuan awal sebanyak 11 janjang TBS belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian dalam skala lebih besar.
Namun, apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa penyimpangan telah terjadi berulang kali, maka pemeriksaan terhadap catatan produksi dan distribusi menjadi relevan untuk menentukan besaran kerugian yang sebenarnya.
Data yang dapat ditelusuri antara lain catatan panen, surat pengantar angkutan, jumlah muatan, dokumen timbangan pabrik, riwayat perjalanan kendaraan, serta keterangan pihak yang terlibat dalam proses distribusi.
Hasil pemeriksaan tersebut juga dapat digunakan untuk menguji apakah terdapat ketidaksesuaian antara volume TBS yang keluar dari perkebunan dan volume yang diterima di pabrik.
Penelusuran demikian diperlukan agar besaran kerugian perusahaan ditentukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan.
Di tengah pengembangan perkara, Supian Noor menyampaikan apresiasi kepada jajaran Penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut dan Tim Security PT CPKA.
Penghargaan tersebut diberikan atas respons cepat, koordinasi, kerja keras, dan profesionalisme dalam pengungkapan serta penanganan dugaan tindak pidana.
Tim Security perusahaan dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, mulai dari menghimpun informasi, melakukan pemantauan, hingga menemukan aktivitas pemindahan TBS yang diduga menyimpang dari prosedur.
Sementara itu, penanganan oleh jajaran Polres Tanah Laut diharapkan terus berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum acara pidana.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan keamanan internal perusahaan dipandang menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga aset perkebunan serta mencegah terulangnya penyimpangan distribusi hasil produksi.
Perkara dugaan penggelapan TBS PT CPKA kini memasuki tahapan penting.
Setidaknya terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijawab melalui pengembangan penyidikan: siapa yang bertanggung jawab atas pengalihan TBS, bagaimana mekanisme perpindahan muatan berlangsung, apakah ada pihak yang memerintahkan atau memfasilitasi, serta apakah peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya.
Pengamanan tiga orang dan tiga kendaraan merupakan perkembangan penting dalam penanganan perkara. Namun, pengungkapan secara menyeluruh tetap bergantung pada kemampuan penyidik membangun rangkaian pembuktian yang utuh, sah, dan dapat diuji.
Pihak perusahaan berharap proses hukum dapat terus dikembangkan apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lainnya.
Di sisi lain, penegakan hukum harus tetap menjamin hak-hak setiap pihak serta menghindari kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum dibuktikan melalui proses peradilan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi penyidik mengenai status hukum masing-masing orang yang diamankan, status penyitaan ketiga kendaraan, dan perkembangan terbaru pemeriksaan masih perlu dikonfirmasi.
BeritaPresisi.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, termasuk kemungkinan bertambahnya orang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
BERITAPRESISI.COM
Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Minggu, 8 November 2026
Penulis: Tim Redaksi BeritaPresisi.com
Tag: PT CPKA, Polres Tanah Laut, Penggelapan TBS, Penadahan, Satreskrim, Keamanan Perkebunan, Kuasa Hukum, M. Supian Noor, Kalimantan Selatan.
Tidak ada komentar