Hotline News

KETUA BEM ULM DIBEKUKAN DI TENGAH DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL

waktu baca 4 menit
Jumat, 5 Jun 2026 23:04 5

Rektor Turun Tangan, DPM Keluarkan Rekomendasi Khusus; Pengakuan Konsumsi Alkohol dan Dugaan Kekerasan Seksual Picu Krisis Kepercayaan di Organisasi Mahasiswa

BANJARMASIN – BeritaPresisi.com

Gelombang kontroversi mengguncang dunia kemahasiswaan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM Tahun 2026, Ahmad Zidan Satrio Utomo, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah muncul serangkaian dugaan pelanggaran etik yang kini menjadi perhatian luas civitas akademika.

Keputusan tersebut bukan lahir dari dinamika politik kampus biasa. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) ULM terlebih dahulu mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor ULM untuk membekukan status Ketua BEM, sebelum akhirnya pihak universitas menerbitkan keputusan pemberhentian sementara.

Langkah itu menandai salah satu tindakan administratif paling serius yang pernah diambil terhadap pimpinan organisasi mahasiswa tingkat universitas dalam beberapa tahun terakhir.

DPM Nilai Situasi Tidak Lagi Bisa Diabaikan

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan melalui kanal resmi DPM ULM, rekomendasi pembekuan status Ketua BEM tertuang dalam Surat Nomor 647/SR-001/BPH/SKJ-012/DPM-ULM/V/2026.

DPM menilai diperlukan langkah luar biasa untuk menjaga independensi proses pemeriksaan dan mencegah potensi konflik kepentingan selama investigasi berlangsung.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sedang diperiksa tidak lagi dipandang sebagai polemik internal biasa, melainkan telah mencapai tingkat yang dianggap dapat memengaruhi kredibilitas organisasi mahasiswa secara keseluruhan.

Pengakuan Konsumsi Minuman Beralkohol Jadi Sorotan

Salah satu fakta yang mencuat dalam rapat terbuka Keluarga Mahasiswa ULM pada 13 Mei 2026 adalah adanya pengakuan dari yang bersangkutan terkait konsumsi minuman beralkohol saat masih menjabat sebagai Presiden Mahasiswa.

Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam proses pemeriksaan etik dan turut menjadi pertimbangan dalam rekomendasi pembekuan status yang diajukan DPM kepada pihak kampus.

Meski demikian, hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya proses pidana terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, aspek yang sedang diperiksa masih berada dalam koridor etik, tata tertib, dan tata kelola organisasi kemahasiswaan.

Dugaan Kekerasan Seksual Memperbesar Tekanan Publik

Kontroversi semakin membesar setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara kekerasan seksual.

Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut figur publik kampus yang memegang posisi strategis sebagai representasi mahasiswa di tingkat universitas.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya status hukum tertentu terhadap Ahmad Zidan Satrio Utomo dalam perkara tersebut.

Karena itu, seluruh pihak tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil investigasi resmi maupun putusan dari lembaga yang berwenang.

Rektor Ambil Langkah Tegas

Menindaklanjuti rekomendasi DPM, Rektor Universitas Lambung Mangkurat akhirnya menerbitkan keputusan pemberhentian sementara Ketua BEM ULM Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Ahmad Zidan Satrio Utomo dinonaktifkan sementara hingga terbit hasil investigasi resmi dari Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran (TIDP) DPM ULM dan keputusan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) ULM.

Langkah administratif ini dinilai sebagai upaya menjaga objektivitas proses pemeriksaan sekaligus menghindari potensi intervensi terhadap jalannya investigasi.

Krisis Kepercayaan di Jantung Organisasi Mahasiswa

Kasus ini tidak hanya menyangkut individu yang sedang diperiksa, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap lembaga kemahasiswaan.

BEM selama ini dikenal sebagai organisasi yang kerap menyuarakan kritik, pengawasan sosial, serta nilai-nilai integritas di lingkungan kampus maupun masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pimpinan tertinggi organisasi tersebut secara otomatis menjadi perhatian besar mahasiswa.

Di berbagai platform media sosial kampus, perdebatan mengenai kasus ini terus berkembang. Sebagian mendukung langkah tegas DPM dan rektorat demi menjaga integritas institusi, sementara sebagian lainnya meminta seluruh pihak menahan diri sampai hasil investigasi resmi diumumkan.

Kepemimpinan BEM Sementara Dialihkan

Selama masa pemberhentian sementara, tugas dan kewenangan Ketua BEM ULM akan dijalankan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Pihak kampus maupun DPM menegaskan bahwa roda organisasi mahasiswa harus tetap berjalan normal agar pelayanan, program kerja, dan representasi mahasiswa tidak terganggu oleh proses investigasi yang sedang berlangsung.

Menanti Hasil Investigasi Resmi

Saat ini perhatian civitas akademika tertuju pada hasil penyelidikan Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran DPM ULM dan Satgas PPK ULM.

Apapun hasilnya nanti, kasus ini dipandang sebagai ujian besar bagi sistem pengawasan organisasi mahasiswa, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap standar integritas dan akuntabilitas kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, BeritaPresisi.com masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Ahmad Zidan Satrio Utomo maupun pihak Universitas Lambung Mangkurat guna mendapatkan keterangan yang berimbang terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.

(Tim Investigasi BeritaPresisi.com)

Catatan Redaksi:
Pemberhentian sementara merupakan tindakan administratif dan bukan bentuk penjatuhan sanksi akhir. Dugaan pelanggaran etik maupun dugaan keterlibatan dalam perkara tertentu masih dalam proses pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat hasil investigasi resmi atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA