Hotline News

RUPIAH, INVESTASI, DAN KRIMINALISASI KEBIJAKAN: SAAT KETIDAKPASTIAN HUKUM MENJADI ANCAMAN EKONOMI NASIONAL

waktu baca 6 menit
Rabu, 10 Jun 2026 06:26 27

Ketika Pengusaha Takut Mengambil Keputusan, Investor Menunda Modalnya, dan Pejabat Khawatir Dikriminalisasi, Maka yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Kepastian Hukum, Tetapi Masa Depan Rupiah dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

OPINI : Berita presisi.com

Oleh: Muhammad M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med.
(Praktisi Hukum, Mediator Pengadilan, Ketum PERKADIN (PPPKMN))

Dalam setiap pembahasan mengenai melemahnya nilai tukar rupiah, perhatian publik hampir selalu tertuju pada faktor eksternal. Kenaikan suku bunga Amerika Serikat, perang dagang, konflik geopolitik, harga minyak dunia, hingga kondisi ekonomi global sering menjadi penjelasan utama mengapa rupiah mengalami tekanan.

Semua itu benar.

Namun ada satu faktor domestik yang sering kali tidak mendapatkan perhatian yang cukup, padahal dampaknya sangat besar terhadap iklim investasi dan kepercayaan pasar. Faktor tersebut adalah kepastian hukum.

Di era ekonomi modern, kekuatan suatu negara tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, jumlah penduduk, atau cadangan devisa. Yang jauh lebih menentukan adalah tingkat kepercayaan investor terhadap sistem hukum dan kebijakan negara.

Investor tidak menanamkan modalnya hanya karena sebuah negara memiliki batu bara, nikel, emas, sawit, atau pasar yang besar.

Investor menanamkan modal karena mereka percaya bahwa hukum akan memberikan perlindungan terhadap investasi yang mereka lakukan.

Ketika kepercayaan itu mulai terganggu, maka modal akan mencari tempat lain yang dianggap lebih aman.

Investor Tidak Takut Risiko, Investor Takut Ketidakpastian

Dalam dunia usaha, risiko adalah sesuatu yang normal.

Tidak ada bisnis yang bebas risiko.

Kerugian usaha, fluktuasi pasar, perubahan harga komoditas, hingga kegagalan proyek merupakan bagian dari dinamika ekonomi yang lazim terjadi di seluruh dunia.

Yang menjadi persoalan bukanlah risiko itu sendiri.

Yang menjadi masalah adalah ketika pelaku usaha tidak lagi mampu membedakan secara jelas antara risiko bisnis, kesalahan administrasi, kebijakan yang gagal, dan perbuatan pidana korupsi.

Ketika batas-batas tersebut menjadi kabur, maka muncul ketakutan yang jauh lebih besar daripada risiko usaha biasa.

Pengusaha menjadi ragu mengambil keputusan.

Direktur perusahaan menjadi terlalu berhati-hati.

Pejabat publik enggan menandatangani kebijakan strategis.

Kontraktor takut mengikuti proyek pemerintah.

Investor asing memilih menunggu.

Pada titik inilah ekonomi mulai kehilangan energi penggeraknya.

Karena sesungguhnya roda ekonomi bergerak oleh keberanian mengambil keputusan.

Dan keberanian hanya lahir ketika terdapat kepastian hukum.

Ketika Kegagalan Mulai Dipersepsikan Sebagai Kejahatan

Beberapa tahun terakhir, ruang publik diwarnai berbagai perdebatan mengenai batas antara kebijakan, kesalahan administratif, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi.

Fenomena ini tidak hanya menjadi perdebatan para akademisi hukum.

Fenomena ini juga dibaca secara serius oleh investor.

Mereka mengamati bagaimana sebuah keputusan bisnis yang ternyata tidak menghasilkan keuntungan dapat berujung pada proses hukum.

Mereka memperhatikan bagaimana kebijakan yang dipandang keliru dapat berubah menjadi perkara pidana.

Mereka menilai bagaimana aparat penegak hukum memandang suatu kerugian negara yang muncul dari proses bisnis atau pengambilan keputusan.

Bagi investor global, persepsi sering kali lebih penting daripada realitas.

Jika persepsi yang berkembang adalah bahwa suatu negara memiliki ketidakjelasan dalam memisahkan kesalahan kebijakan, risiko usaha, dan tindak pidana korupsi, maka negara tersebut akan dianggap memiliki risiko investasi yang lebih tinggi.

Semakin tinggi risiko, semakin mahal biaya investasi.

Semakin mahal biaya investasi, semakin rendah daya saing ekonomi nasional.

Modal Selalu Bergerak Menuju Kepastian

Di era digital, arus modal dapat berpindah dalam hitungan detik.

Investor tidak lagi terikat oleh batas geografis.

Mereka dapat dengan mudah memindahkan investasi dari satu negara ke negara lain yang menawarkan iklim usaha lebih stabil.

Karena itu, persaingan antarnegara saat ini bukan hanya soal insentif pajak.

Bukan hanya soal upah tenaga kerja murah.

Bukan hanya soal ketersediaan sumber daya alam.

Persaingan terbesar justru terletak pada kemampuan menciptakan kepastian.

Investor ingin mengetahui bahwa kontrak dihormati.

Investor ingin mengetahui bahwa sengketa dapat diselesaikan secara adil.

Investor ingin mengetahui bahwa aturan tidak berubah secara tiba-tiba.

Investor ingin mengetahui bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak serta-merta berubah menjadi ancaman pidana di kemudian hari.

Negara yang mampu memberikan kepastian seperti itulah yang biasanya menjadi magnet investasi dunia.

Rupiah Tidak Hanya Ditopang Devisa, Tetapi Juga Kepercayaan

Banyak orang menganggap nilai tukar rupiah semata-mata ditentukan oleh cadangan devisa atau kebijakan Bank Indonesia.

Padahal kepercayaan pasar memiliki peran yang tidak kalah penting.

Ketika investor percaya terhadap prospek ekonomi dan sistem hukum suatu negara, modal akan masuk.

Ketika modal masuk, pasokan devisa meningkat.

Ketika devisa meningkat, tekanan terhadap nilai tukar berkurang.

Sebaliknya, ketika kepercayaan melemah, investor mulai menahan ekspansi.

Sebagian modal keluar.

Sebagian lagi memilih menunggu.

Permintaan terhadap valuta asing meningkat.

Tekanan terhadap rupiah pun menjadi lebih besar.

Karena itu, hubungan antara hukum dan nilai tukar sebenarnya jauh lebih dekat daripada yang sering dibayangkan.

Rupiah pada dasarnya adalah cermin dari kepercayaan.

Pelajaran dari Reformasi yang Sering Terlupakan

Indonesia pernah mengalami masa ketika kepercayaan pasar berada pada titik terendah.

Krisis ekonomi 1998 bukan hanya krisis moneter.

Krisis tersebut juga merupakan krisis kepercayaan.

Pasar kehilangan keyakinan terhadap stabilitas politik, tata kelola, dan arah kebijakan negara.

Pemulihan yang terjadi setelah reformasi bukan semata-mata hasil kebijakan ekonomi.

Pemulihan juga didorong oleh tumbuhnya harapan akan perbaikan kelembagaan, transparansi, reformasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pasar kembali percaya.

Investor kembali masuk.

Aktivitas ekonomi kembali bergerak.

Dan rupiah perlahan memperoleh fondasi yang lebih kuat.

Sejarah tersebut mengajarkan bahwa kepercayaan bukan sekadar konsep abstrak.

Kepercayaan adalah aset ekonomi yang nyata.

Kepastian Hukum Adalah Infrastruktur Ekonomi

Selama ini kita memahami bahwa jalan, pelabuhan, bandara, dan kawasan industri merupakan infrastruktur ekonomi.

Pemahaman tersebut benar.

Namun ada satu infrastruktur yang sering kali tidak terlihat, padahal nilainya jauh lebih besar.

Infrastruktur itu adalah kepastian hukum.

Tanpa kepastian hukum, jalan tol tidak cukup menarik investor.

Tanpa kepastian hukum, kawasan industri tidak cukup meyakinkan pelaku usaha.

Tanpa kepastian hukum, insentif fiskal pun sering kali tidak mampu mengalahkan kekhawatiran investor.

Karena pada akhirnya investor tidak hanya menghitung keuntungan.

Investor menghitung keamanan.

Dan keamanan investasi selalu berawal dari kepastian hukum.

Menjaga Hukum, Menjaga Rupiah

Tentu tidak adil apabila seluruh persoalan rupiah dibebankan kepada sistem hukum.

Banyak faktor lain yang memengaruhi nilai tukar.

Namun mengabaikan peran kepastian hukum juga merupakan kesalahan besar.

Sebab hukum dan ekonomi bukan dua dunia yang terpisah.

Keduanya saling menopang.

Hukum menciptakan kepastian.

Kepastian melahirkan kepercayaan.

Kepercayaan menghadirkan investasi.

Investasi menciptakan lapangan kerja.

Lapangan kerja menggerakkan ekonomi.

Dan ekonomi yang kuat akan menjadi fondasi bagi stabilitas rupiah.

Karena itu, memperkuat kepastian hukum sejatinya bukan hanya agenda para hakim, jaksa, advokat, akademisi, maupun aparat penegak hukum.

Memperkuat kepastian hukum adalah agenda ekonomi nasional.

Sebab ketika hukum mampu memberikan rasa aman, modal akan datang.

Ketika modal datang, investasi tumbuh.

Ketika investasi tumbuh, ekonomi bergerak.

Dan ketika ekonomi bergerak, rupiah memiliki alasan untuk tetap berdiri tegak.

Sebab pada akhirnya, uang mengikuti kepercayaan. Dan kepercayaan selalu mengikuti kepastian hukum.


Penulis adalah Praktisi Hukum, Mediator Pengadilan, dan Ketua Umum PERKADIN (PPPKMN). Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari diskursus mengenai hubungan antara kepastian hukum, investasi, dan stabilitas ekonomi nasional.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA