Hotline News

DUGAAN PASOKAN BBM PULUHAN RIBU LITER KE PERUSAHAAN EBI TERBONGKAR, NELAYAN KECIL MENJERIT MEMBELI BBM ECERAN

waktu baca 5 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Jumat, 12 Jun 2026 15:50 9

TANAH MERAH, beritapresisi.com –  Aktivitas pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke sebuah perusahaan pengolahan ebi milik E alias AK di Kecamatan Tanah Merah kabupaten Indragiri hilir Riau menjadi perhatian publik setelah wartawan menemukan motor laut bermuatan sejumlah drum dan tandon berkapasitas besar di area gudang perusahaan.

Peristiwa tersebut bermula pada 8 Juni 2026, saat wartawan melakukan dokumentasi di lokasi gudang perusahaan. Saat itu, terlihat sebuah motor laut yang terparkir di area gudang dengan membawa sejumlah drum dan tandon yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak guna memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Berdasarkan hasil pengamatan visual, muatan yang berada di bagian depan kapal diperkirakan mencapai sekitar 4.200 liter, sementara muatan di bagian belakang diperkirakan sekitar 1.800 liter. Dengan demikian, total muatan dalam satu kali pengangkutan diperkirakan mencapai sekitar 6.000 liter. Meski demikian, jumlah pasti maupun jenis cairan yang berada di dalam wadah tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Atas temuan tersebut, wartawan kemudian menyampaikan informasi kepada Kapolsek AKP.Beny Adil Saputra, SE, Kepolisian sektor Tanah Merah agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul, legalitas distribusi, dan peruntukan minyak yang digunakan perusahaan tersebut.

Pada hari yang sama sebelumnya, wartawan juga melakukan konfirmasi langsung kepada Pak Sukirno selaku Kepala Pabrik terkait kebutuhan bahan bakar operasional perusahaan dan sumber pasokannya.

Dalam keterangannya, Pak Sukirno mengakui bahwa kebutuhan minyak untuk operasional perusahaan mencapai sekitar 3,5 drum per hari. Jika mengacu pada kapasitas drum standar sekitar 200 liter, maka kebutuhan tersebut setara dengan sekitar 700 liter per hari atau sekitar 21.000 liter per bulan.

Pak Sukirno juga menjelaskan bahwa pasokan minyak untuk operasional perusahaan diperoleh melalui PT Resma Tama Inhil, perusahaan penyalur yang beroperasi di wilayah Tanah Merah dan berpusat di Tembilahan.

Selain itu, menurut Pak Sukirno, kapal motor pengangkut minyak tersebut dapat datang sekitar 5 hingga 10 kali dalam satu bulan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Jika dikaitkan dengan estimasi muatan sekitar 6.000 liter dalam setiap pengangkutan, maka total volume pasokan minyak yang masuk ke lokasi perusahaan diperkirakan dapat mencapai antara 30.000 hingga 60.000 liter per bulan.

Perbandingan antara kebutuhan operasional yang diakui perusahaan, yakni sekitar 21.000 liter per bulan, dengan estimasi volume pasokan yang dapat mencapai 30.000 hingga 60.000 liter per bulan, menjadi salah satu hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memperoleh kejelasan mengenai volume distribusi serta penggunaannya.

Selain melakukan konfirmasi kepada Pak Sukirno, pada 8 Juni 2026 wartawan juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak E alias AK selaku pemilik perusahaan terkait temuan motor laut bermuatan minyak yang berada di area gudang perusahaan tersebut.

 

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan di lokasi, E alias AK sedang berada di luar kota, sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan secara langsung. Hingga wartawan meninggalkan lokasi, tidak ada keterangan maupun penjelasan yang berhasil diperoleh dari yang bersangkutan terkait asal-usul minyak, legalitas distribusi, maupun penggunaan bahan bakar untuk operasional perusahaan.

Dengan demikian, informasi yang diperoleh dalam pemberitaan ini terkait kebutuhan operasional perusahaan, sumber pasokan minyak, dan frekuensi pengiriman bahan bakar bersumber dari keterangan Pak Sukirno selaku Kepala Pabrik, sementara pihak E alias AK belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas temuan yang disampaikan wartawan.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, wartawan kembali melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian tanah merah yaitu Kapolsek AKP.Beny Adil Saputra, SE, terkait temuan motor laut bermuatan minyak yang berada di area gudang perusahaan tersebut.

Dalam percakapan WhatsApp yang didokumentasikan wartawan, Kapolsek menanyakan lokasi dan kepemilikan minyak yang berada di atas kapal motor tersebut.

Menanggapi pertanyaan, wartawan menjelaskan bahwa motor laut bermuatan minyak itu berada di gudang yang sama dengan lokasi perusahaan yang sebelumnya telah dikonfirmasi kepada pihak perusahaan sebelum itu (Berita sebelum nya.Red),

Wartawan juga meminta agar penanganan terhadap informasi dan temuan tersebut dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian kemudian merespons dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

Besarnya volume pasokan bahan bakar tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sumber dan status BBM yang digunakan. Terlebih apabila terdapat dugaan penggunaan BBM bersubsidi, mengingat bahan bakar subsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status BBM yang digunakan perusahaan maupun legalitas distribusinya. Namun demikian, temuan wartawan dan keterangan yang diperoleh dari pihak perusahaan diharapkan dapat menjadi bahan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Tanah Merah berharap laporan dan temuan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai informasi semata. Pasalnya, aktivitas pasokan minyak untuk kebutuhan operasional perusahaan tersebut disebut-sebut bukan lagi menjadi hal yang asing di kalangan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, publik berharap APH dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan langkah-langkah yang profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, distribusi, maupun penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber pasokan BBM, jalur distribusi, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik juga berharap Aparat Penegak Hukum tidak menutup mata maupun menutup telinga terhadap informasi yang berkembang, mengingat persoalan ini disebut-sebut bukan lagi menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Tanah Merah. Penanganan yang profesional, transparan, dan sesuai hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Di tengah besarnya volume pasokan BBM yang diduga masuk untuk kebutuhan operasional perusahaan, kondisi tersebut juga memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat pesisir. Pasalnya, tidak sedikit nelayan kecil di Tanah Merah yang masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM dengan harga resmi, sehingga terpaksa membeli BBM eceran dengan harga yang jauh lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan melaut.

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA