Hotline News

MBG DIGUGAT KE MK! SERIKAT PEKERJA KAMPUS TUDING ADA “PENYELUNDUPAN HUKUM” DALAM ANGGARAN PENDIDIKAN RP223 TRILIUN

waktu baca 4 menit
Selasa, 16 Jun 2026 05:39 5

Dana Raksasa Program Makan Bergizi Gratis Dimasukkan ke Anggaran Pendidikan, MK Diminta Tegaskan Batas Konstitusional antara Fungsi Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial

JAKARTA – BeritaPresisi.com

Perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki arena konstitusional yang berpotensi mengubah arah kebijakan fiskal nasional. Di tengah proses uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Serikat Pekerja Kampus (SPK) secara resmi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang mendukung permohonan pengujian konstitusional terkait pengalokasian dana MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan nasional.

Langkah tersebut dilakukan dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI). Permohonan itu menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Perkara ini tidak sekadar menyangkut teknis penganggaran negara, tetapi menyentuh salah satu amanat paling fundamental dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni kewajiban negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Persoalan yang dipersoalkan para pemohon adalah masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional ke dalam komponen anggaran pendidikan nasional.

Menurut para pemohon, kebijakan tersebut berpotensi mengubah makna konstitusional anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

SPK: Konstitusi Tidak Boleh Ditafsirkan Terlalu Luas

Dalam dokumen amicus curiae yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, SPK menilai terdapat potensi penyimpangan terhadap semangat konstitusi apabila program-program yang secara substansi berada di luar penyelenggaraan pendidikan dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan.

SPK menyebut kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk “penyelundupan hukum” dalam pengelolaan anggaran negara.

Menurut organisasi tersebut, Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan karena menyasar peserta didik. Namun keterkaitan tersebut tidak serta merta menjadikan program itu sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam pengertian konstitusional.

Program MBG dinilai lebih dekat dengan fungsi kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas gizi, perlindungan sosial, dan pembangunan sumber daya manusia secara umum.

“Kami mengajukan amicus curiae demi tegaknya konstitusi dan terjaminnya hak atas pendidikan serta kesejahteraan para pendidik di Indonesia,” ujar perwakilan SPK, Rizma Afian Azhiim.

SPK menilai apabila seluruh program yang memiliki hubungan tidak langsung dengan pendidikan dapat dimasukkan ke dalam kategori anggaran pendidikan, maka ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperintahkan UUD 1945 berpotensi kehilangan makna substantifnya.

Rp223,55 Triliun Jadi Pusat Kontroversi

Polemik ini mencuat setelah pemerintah memasukkan anggaran Badan Gizi Nasional yang disebut mencapai Rp223,55 triliun ke dalam perhitungan total anggaran pendidikan nasional tahun 2026.

Nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar 29,07 persen dari keseluruhan komponen anggaran pendidikan yang diklaim pemerintah.

Besarnya angka tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan akademik, melainkan persoalan strategis yang menyangkut arah kebijakan pendidikan nasional dan penggunaan dana negara dalam jumlah sangat besar.

Pihak pemohon berpendapat bahwa dana pendidikan seharusnya lebih difokuskan untuk mendukung fungsi inti penyelenggaraan pendidikan, antara lain:

  • Peningkatan kualitas pembelajaran;
  • Kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan;
  • Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan;
  • Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Transformasi teknologi pendidikan;
  • Pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut mereka, apabila anggaran MBG dimasukkan ke dalam komponen pendidikan, maka ruang fiskal yang tersedia untuk kebutuhan inti pendidikan berpotensi berkurang secara signifikan.

Mahkamah Konstitusi Diminta Menafsirkan Pasal 31 UUD 1945

Secara hukum tata negara, perkara ini dipandang sebagai salah satu perkara paling strategis yang ditangani Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2026.

Fokus utama perdebatan terletak pada frasa:

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Frasa “penyelenggaraan pendidikan nasional” kini menjadi objek tafsir konstitusional yang menentukan.

Pemohon berpendapat bahwa program makan bergizi tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan karena fungsi utamanya adalah peningkatan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Sebaliknya, apabila pemerintah mampu meyakinkan Mahkamah bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan komponen integral yang tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan nasional, maka kebijakan tersebut berpotensi memperoleh legitimasi konstitusional.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji norma APBN, tetapi juga diminta menentukan garis batas antara fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi kesejahteraan sosial dalam sistem keuangan negara.

Putusan MK Berpotensi Mengubah Struktur APBN

Sejumlah kalangan akademisi dan pengamat hukum tata negara menilai putusan dalam perkara ini akan memiliki dampak yang jauh melampaui Program Makan Bergizi Gratis.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon, pemerintah berpotensi harus melakukan penyesuaian besar terhadap struktur APBN serta metode penghitungan mandatory spending pendidikan pada tahun-tahun mendatang.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka akan terbentuk preseden konstitusional baru yang memungkinkan program-program pendukung pendidikan, termasuk layanan kesehatan siswa, pemenuhan gizi, dan program kesejahteraan peserta didik, dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan nasional.

Karena itu, perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 kini dipandang bukan lagi sekadar sengketa mengenai Program Makan Bergizi Gratis, melainkan perdebatan besar mengenai bagaimana negara menafsirkan amanat konstitusi dalam mengelola ratusan triliun rupiah uang rakyat.

Apa pun putusan yang akan dijatuhkan Mahkamah Konstitusi, hasilnya dipastikan menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum tata negara Indonesia sekaligus menentukan arah kebijakan pendidikan nasional pada masa mendatang.

Redaksi BeritaPresisi.com

Mengungkap Fakta, Menjaga Presisi

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA