Hotline News

BKDSDM Meranti: Minim Pelanggaran Disiplin Berat ASN, Dua Kasus Perceraian Ditangani Tahun Ini

waktu baca 2 menit

Penulis: Irawan

Editor: Febyola Stefani

Senin, 6 Jul 2026 12:48 6

 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti. memastikan hingga pertengahan tahun 2026 belum terdapat kasus pelanggaran disiplin berat yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan harus ditangani langsung oleh BKD.

Kepala BKDSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakaruddin, mengatakan persoalan disiplin pegawai memang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, sebagian besar masih dapat diselesaikan secara berjenjang oleh pimpinan masing-masing.

“Kalau masalah pasti ada, cuma yang fatal tidak ada. Misalnya ada yang absen, penyelesaiannya bertingkat. Kalau guru diselesaikan dulu oleh kepala sekolah, begitu juga di OPD masing-masing,” ujar Bakaruddin, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap pelanggaran disiplin pada tahap awal lebih mengedepankan pembinaan dan teguran. Selama masih dapat diselesaikan di tingkat OPD, kasus tersebut tidak perlu sampai ditangani BKDSDM.

“Kalau sudah sampai ke BKD berarti permasalahannya memang cukup berat. Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kasus pelanggaran disiplin berat yang masuk ke kami. Masih bisa diselesaikan di OPD masing-masing,” katanya.

Meski demikian, BKD mencatat sepanjang tahun 2026 terdapat dua perkara yang ditangani, yakni permohonan perceraian ASN. Dalam kasus tersebut, BKD terlebih dahulu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum menerbitkan surat pengantar yang ditandatangani Bupati apabila perceraian tetap tidak dapat dihindari.

“Untuk tahun ini ada dua kasus yang masuk ke BKD, yaitu permohonan perceraian. Kami semaksimal mungkin melakukan mediasi. Kalau memang kedua pihak tetap bersikeras, baru kami keluarkan surat pengantar yang ditandatangani Pak Bupati,” jelasnya.

Bakaruddin berharap seluruh kepala OPD, kepala bidang, kepala seksi, kepala sekolah hingga kepala puskesmas terus memperkuat pembinaan terhadap pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami berharap setiap pimpinan menjalankan tugas pembinaan sesuai tupoksi. Kalau ada pegawai yang melanggar, segera diberikan teguran atau pembinaan sejak awal. Jangan sampai persoalan berkembang hingga harus ditangani BKD, karena jika sudah sampai ke tahap itu, sanksinya bisa berat bahkan berujung pemberhentian,” tegasnya.

Penulis: Irawan

Editor: Febyola Stefani

Sumber Foto: Biro Meranti

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA