Penulis: Liberty
Editor: Liber Simbolon

AKSI DEMO : Aliansi Masyarakat Korban Penggusuran Kampung Baru, Cengkareng Timur di Kantor Gubernur DKI Jakarta
Jakarta, BeritaPresisi.com –

Sebanyak 358 warga kampung baru, kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat Menggelar Aksi Damai Menuntut Kepastian Hukum,
Senin (6/7/2026) di kantor Gubernur DKI Jakarta
Kuasa hukum pendemo, Pernando Simbolon, SH, MKn mengatakan menggelar aksi damai sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah provinsi DKI Jakarta Cq. Pemerintah kota jakarta Barat segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
Kata Pernando Simbolon,SH, MKn mengatakan aksi damai tersebut damai tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh haknya setelah menempuh proses hukum selama lebih dari dua puluh tahun, namun hingga kini putusan pengadilan yang telah dimenangkan masyarakat belum sepenuhnya dilaksanakan.
Perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 27 Mei 2004 oleh 358 warga Kampung Baru, Cengkareng Timur terhadap Perum Perumnas (tergugat I) dan pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri dalam negeri Cq. Gubernur DKi Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat (Tergugat II) atas tindakan penggusuran yang dinilai perbuatan melawan hukum.
Pada tanggal 8 Maret 2005, Pengadilan negeri Jakarta Barat melalui putusan nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKtlT.BAR mengabulkan gugatan masyarakat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada masyarakat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tidak terdapat lagi alasan hukum bagi Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Masyarakat telah menempuh seluruh jalur hukum
Pernando Simbolon & Associates mengatakan pada tahun 2024 masyarakat memberikan kuasa untuk mengupayakan pelaksanaan putusan tersebut. Sejak menerima kuasa telah melakukan berbagai langkah hukum yaitu : menyampaikan permohonan pembayaran kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah Jakarta Barat ; mengajukan keberatan atas tidak adanya tanggapan dan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ; mengikuti proses Aanmaning (Teguran) yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam proses tersebut diperoleh informasi bahwa Perum Perumnas (Tergugat I) telah melaksanakan kewajibannya secara bertahap hingga lunas pada tahun 2016, sedangkan kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat hingga kini belum dipenuhi sebagaimana amar putusan pengadilan.
Negara hukum menuntut kepatuhan terhadap putusan pengadilan
Indonesia adalah negara hukum maka salah satu prinsip fundamental adalah setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan, termasuk pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Ketentuan Pasal 195 ayat (1) Pasal 196 dan pasal 200 ayat (1) HIR dalam hukum acara perdata serta Pedoman Eksekusi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019 telah memberikan mekanisme pelaksanaan putusan terhadap instansi pemerintah melalui penganggaran dalam APBN maupun APBD. Karena itu, pelaksanaan putusan pengadilan bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan perwujudan penghormatan terhadap supremasi hukum, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi warga negara.
Pernando Simbolon, SH,M.Kn mengatakan perjuangan hukum masyarakat telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun. Masyarakat telah mengikuti seluruh proses hukum dengan tertib, memenangkan perkara tingkat Mahkamah Agung dan menempuh seluruh prosedur eksekusi yang disediakan oleh hukum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah menunjukkan keteladanan sebagai penyelenggara negara dengan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sambungnya, yang diperjuangkan masyarakat hari ini bukan sekedar pembayaran ganti kerugian, tetapi penghormatan terhadap hukum. Apabila putusan pengadilan yang telah inkracht saja tidak dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Tuntutan Masyarakat
Melalui aksi damai yang akan dilaksanakan masyarakat menyampaikan tuntutan :
1. Mendesak Gubernur DKI Jakarta Cq Walikota Jakarta Barat melaksanakan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Mendesak Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti kerugian sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan pengadilan;
3. Meminta Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat mengambil langkah administratif dan penganggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar putusan segera dapat dilaksanakan;
4. Meminta seluruh penyelenggara negara menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud nyata supremasi hukum;
5. Meminta Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat untuk segera mencopot Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi DKI Jakarta dan kepala bagian hukum pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat;
6. Meminta Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat untuk membersihkan pejabat birokrasi dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara, Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Wisnu Bagus Permadi mengatakan kami akan mengkaji dokumen-dokumen yang jadi tuntutan masyarakat Kampung Baru, Cengkareng. Kami akan mengawal dan melaksanakan kajian terkait tuntutan permasalahan mendasar apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kami butuh waktu dan kordinasi lintas instansi juga ke kantor walikota Jakarta Barat dan kunjungan kerja ke berbagai instansi, untuk menangani audiensi warga, serta mengkaji kebijakan terkait masalah Kampung Baru Cengkareng, Jakarta Barat” ujar Wisnu Bagus Permadi.
Sambung Wisnu Bagus Permadi bahwa permasalahan mendasar ada di biro hukum, kepastiannya kita koordinasi bapak ibu mudah-mudah dalam waktu dekat kita selesaikan. Karna secara prinsip kita membuka ruang dan memberikan hasilnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Matsani mengatakan kita menjaga administrasi provinsi DKI Jakarta. Berkaitan dengan hukum kita harus lihat keputusan pengadilan dan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan hasilnya akan ada progres selanjutnya. (Liber Simbolon)
Penulis: Liberty
Editor: Liber Simbolon
Tidak ada komentar