Hotline News

Penyidikan Dugaan Pencurian Sawit PT PKIS Kian Mengerucut, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka, Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

waktu baca 4 menit
Kamis, 9 Jul 2026 05:38 7

Cek TKP dan Pemeriksaan Saksi di Areal Kebun PT Pola Kahuripan Inti Sawit Disebut Semakin Memperkuat Konstruksi Perkara. Setelah Tiga Tersangka Ditahan, Penyidik Kembali Menetapkan Satu Tersangka Baru Berinisial A Alias I. Penahanan Belum Dilakukan Karena Pertimbangan Kondisi Kesehatan, Sementara Pendalaman Terhadap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Masih Terus Berlangsung.

TANAH LAUT – BeritaPresisi.com

Penyidikan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pengumpulan alat bukti, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkembangan ini menunjukkan proses penyidikan memasuki fase yang semakin mengerucut. Penyidik tidak hanya berupaya mengungkap pihak yang diduga terlibat secara langsung dalam dugaan tindak pidana, tetapi juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam keseluruhan rangkaian peristiwa.

Pada Rabu (8/7/2026), penyidik melaksanakan cek TKP sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di areal kebun PT PKIS. Kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan keterangan para saksi dengan kondisi nyata di lapangan, menguji konsistensi kronologi, serta memperkuat konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaPresisi.com, hasil cek TKP dan pemeriksaan saksi menghasilkan sejumlah fakta, petunjuk, serta keterangan yang dinilai semakin memperjelas dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit di areal perkebunan milik PT PKIS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial D, W, dan R. Ketiganya telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan seorang berinisial A alias I sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena adanya pertimbangan kondisi kesehatan.

Meskipun demikian, penundaan penahanan tersebut tidak mengubah status hukum A alias I sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang masih berlangsung.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa penyidikan belum berhenti pada empat tersangka tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Salah satu nama yang saat ini masih berada dalam tahap pendalaman adalah seseorang berinisial U alias J.

Hingga berita ini diterbitkan, U alias J belum berstatus sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta hukum sebelum menentukan ada atau tidaknya dugaan keterlibatan yang memenuhi unsur pidana.

Sumber yang mengikuti perkembangan perkara menyebutkan penyidik berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak setiap pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Di sisi lain, kuasa hukum PT PKIS menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Menurutnya, siapa pun yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan harus diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena lokasi dugaan pencurian berada di areal perkebunan yang status penguasaannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan pengadilan perdata. Dengan adanya kepastian hukum atas objek tersebut, dugaan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak kini menjadi fokus penegakan hukum yang sedang diuji melalui mekanisme penyidikan.

Seiring bertambahnya alat bukti serta berkembangnya hasil penyidikan, tidak tertutup kemungkinan perkara ini masih akan berkembang lebih luas. Aparat penegak hukum masih membuka ruang untuk mengungkap secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, sepanjang didukung alat bukti yang sah menurut hukum.

BeritaPresisi.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA