Hotline News

Tembilahan Film Festival Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pajak Hiburan, Media Berikan Penjelasan

waktu baca 3 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sabtu, 6 Jun 2026 13:02 11

TEMBILAHAN, beritapresisi.com– Tembilahan Film Festival (TFF) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penggelapan pajak tiket hiburan dalam pemutaran Film Kuyang yang terbit pada awal Juni 2026.

Dalam klarifikasinya, pihak TFF menegaskan bahwa kewajiban pajak daerah atas kegiatan tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. TFF menyebut telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah dengan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki TFF, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Pendapatan Daerah telah menerbitkan data pembayaran dengan Nomor Bayar 2026-003483. Pajak yang dimaksud merupakan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan masa pajak April 2026 dengan nilai terutang sebesar Rp500.000.

Pembayaran tersebut telah dilakukan berdasarkan Surat Tanda Terima Setoran (STS) Penerimaan Pajak Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 18 Mei 2026 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp500.000 atau lima ratus ribu rupiah.

Atas dasar itu, pihak TFF menilai informasi yang berkembang mengenai dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pajak tidak sesuai administrasi yang dimiliki dan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan data yang tersedia.

Media berikan Hak Klarifikasi

Menanggapi klarifikasi tersebut, pihak media yang menerbitkan pemberitaan menjelaskan bahwa dalam berita yang dipublikasikan tidak terdapat pernyataan yang secara langsung menyebutkan bahwa Tembilahan Film Festival tidak membayar pajak.

Menurut pihak media, pemberitaan dibuat berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan kepada sejumlah sumber pada saat proses peliputan berlangsung.

Media menyebut bahwa informasi yang diperoleh saat itu mengarah pada adanya pembayaran pajak sebesar Rp1.000.000. Keterangan tersebut, menurut media, berasal dari hasil konfirmasi kepada pihak terkait serta diperkuat oleh pernyataan yang saat itu disampaikan oleh Ketua Tembilahan Film Festival.

Perbedaan antara informasi yang diperoleh saat proses peliputan dengan dokumen yang kemudian disampaikan dalam klarifikasi menjadi bagian dari persoalan yang kini mendapat perhatian kedua belah pihak.

Pihak media menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol sosial yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh saat proses peliputan berlangsung. Sementara itu, pihak TFF menegaskan bahwa kewajiban pajak yang dipersoalkan telah dipenuhi sesuai dokumen administrasi resmi yang dimiliki.

Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap, berimbang, dan objektif terkait persoalan tersebut. Klarifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi informasi serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasannya secara terbuka kepada publik

Menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak TFF menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyampaikan klarifikasi dan Hak Jawab. Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta akurasi informasi kepada masyarakat.

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA