Hotline News

YAYASAN SALAMBA DESAK KAPOLDA RIAU: EFEKTIFKAN GREEN POLICE DI KAMPAR KIRI

waktu baca 4 menit

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Kamis, 11 Jun 2026 16:36 52

Hutan Lindung Ulak II Luluh Lantak Dihajar PETI, ILOG, dan Ekspansi Sawit Pasca UU No. 10/2020

KAMPAR,beritapresisi.com– Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mendesak Kapolda Riau mengaktifkan total “Green Police” di wilayah Kampar Kiri. Desakan ini mencuat karena masifnya perambahan Hutan Lindung Ulak II pasca UU No. 10 Tahun 2020, yang kini berubah jadi tambang emas ilegal, lokasi illegal logging, dan kebun sawit skala luas.

Ketua SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si kepada Wartawan Kamis (11/06/2026)  menyebut, kerusakan sudah menjalar ke 4 desa: XII Koto Kampar, Sungai Sarik, Sungai Rambah, dan Lubuk Agung, Kecamatan Kampar Kiri dan Koto Kampar.

3 KEJAHATAN HUTAN JALAN BERSAMAAN

Tim Investigasi SALAMBA turun 3 bulan terakhir. Temuannya:Jenis Pelanggaran dilapangan seperti  PETI – Tambang Emas Ilegal di Sungai Rambah, Lubuk Agung beberapa  unit excavator aktif di sempadan Sungai Kampar.ILOG – Illegal Logging bersumber dari XII Koto Kampar dan di olah di  Sungai Sarik seperti Kayu meranti diameter >80 cm ditebang. Landing kayu di pinggir jalan lintas Lipat Kain. 7 truk cold diesel angkut malam hari.

Alih Fungsi Lahan Semua desa sasaran Hutan dibabatdi buat teras di sepanjang bukit kemudian  langsung tanam sawit. Terdapat patok beton baru & portal “Kebun Plasma Koperasi”dengan luas terbaru ±1.400 Ha.“Kita butuh 40 tahun untuk dapat kayu sebesar itu di hutan. Tapi mereka habisi cuma semalam. Kayunya diambil, tanahnya dikeruk PETI, sisanya jadi sawit,” tegas Ir. Marganda Simamora.

PASCA UU NO. 10/2020: CELAH HUKUM DIMANFAATKAN

SALAMBA menilai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja i tidak langsung menyasar hutan. Namun, pasca UU Cipta Kerja yang mengubah UU Kehutanan, penegakan di lapangan melemah. Celah yang dipakai: Dalih “Keterlanjuran ”: Oknum mengklaim merupakan keterlanjuran dan ulayat adat setempat , merupakan kawasan hutan lindung  Ulak II.

Koperasi Bodong: Lahan hutan diklaim milik koperasi. Setelah 3 tahun panen, dijual ke korporasi kemudian PETI “Numpang” di Izin Galian C: Excavator masuk dengan dalih gali pasir, tapi yang dikeruk emas.

Kami Mendesak Kapolda Riau agar programGreen Police adalah unit khusus Polda Riau untuk kejahatan lingkungan. SALAMBA minta unit ini tidak hanya melakukan pemulihan tetapi menindak semua pelaku perusakan lingkungan agar ada efek jera dan tidak melakukan kembali.

 Rekomendasi SALAMBA ke Kapolda Riau:

  • Operasi Tangkap Tangan Gabungan Target: 1excavator PETI, truk kayu, dan aktor intelektual di 4 desa. Libatkan Gakkum KLHK, TNI, & Polisi Hutan.
  • Sita alat berat di tempat. Pasal 89 UU 18/2013: pidana 5-15 tahun.Terapkan Pidana Korporasi & TPPUJika sawit 1.400 Ha terbukti milik perusahaan, pemilik  wajib dipidana. Pasal 92 UU 18/2013 + UU TPPU.
  • Aset sitaan dilelang untuk rehabilitasi DAS.
  • Tutup Jalur Logistik IlegalRazia di jalan lintas Lipat Kain – Batu Bersurat. Semua truk kayu tanpa SKSHH + barcode SIPUHH ditahan. Solar subsidi untuk excavator dicabut.Bentuk Posko Green Police PermanenTempatkan pos di Sungai Rambah & XII Koto Kampar.
  • Isi dengan personel Brimob & Polhut. Warga dilibatkan jadi informan berbayar.
  • Audit Perizinan 2015-2026 Minta PPATK lacak aliran dana dari PETI & kayu. Kapolda diminta panggil semua Kades & Camat Kampar Kiri untuk klarifikasi penerbitan SKT di hutan lindung.

STRATEGI JAGA HUTAN ULAK II: VERSI SALAMBA

Yayasan SALAMBA   menawarkan strategi jangka panjang agar sisa hutan 18% tidak habis:  dengan istilah

“SARA  yaitu Stop, Alihkan, Rehabilitasi, Awasi”

Stop: Moratorium total pembukaan lahan baru di Ulak II.

Alihkan: Petani PETI & ILOG dibina jadi petani HHBK: madu, rotan, ekowisata.

Rehabilitasi: Wajibkan korporasi perusak tanam 1:10. 1 Ha dirusak = 10 Ha wajib tanam.

Awasi: Drone patrol + CCTV termal di titik rawan. Data live ke Polda & KLHK.Insentif Desa Jaga HutanDana Desa 20% wajib untuk patroli hutan. Desa yang tutupan hutannya naik dapat bonus Rp500 juta/tahun dari DBH-DR.“Hutan itu ATM-nya anak cucu kita dan warisan ekologi yang sangat berharga  yang harus kita pertahankan dan harus melarang, mengejar dan menagkap para perusak lingkungan sebut Ganda Mora sebagai sebutan publik kepada wartawan mengahiri.

Redaksi beritapresisi.comEmail: redaksi@beritapresisi.com Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, hak jawab & koreksi diberikan kepada pihak yang disebut.

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Yayasan Salamba

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA