Penulis: Feby
Editor: Liber Simbolon

Hutan Lindung Ulak II Luluh Lantak Dihajar PETI, ILOG, dan Ekspansi Sawit Pasca UU No. 10/2020

KAMPAR,beritapresisi.com– Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mendesak Kapolda Riau mengaktifkan total “Green Police” di wilayah Kampar Kiri. Desakan ini mencuat karena masifnya perambahan Hutan Lindung Ulak II pasca UU No. 10 Tahun 2020, yang kini berubah jadi tambang emas ilegal, lokasi illegal logging, dan kebun sawit skala luas.
Ketua SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si kepada Wartawan Kamis (11/06/2026) menyebut, kerusakan sudah menjalar ke 4 desa: XII Koto Kampar, Sungai Sarik, Sungai Rambah, dan Lubuk Agung, Kecamatan Kampar Kiri dan Koto Kampar.
3 KEJAHATAN HUTAN JALAN BERSAMAAN
Tim Investigasi SALAMBA turun 3 bulan terakhir. Temuannya:Jenis Pelanggaran dilapangan seperti PETI – Tambang Emas Ilegal di Sungai Rambah, Lubuk Agung beberapa unit excavator aktif di sempadan Sungai Kampar.ILOG – Illegal Logging bersumber dari XII Koto Kampar dan di olah di Sungai Sarik seperti Kayu meranti diameter >80 cm ditebang. Landing kayu di pinggir jalan lintas Lipat Kain. 7 truk cold diesel angkut malam hari.
Alih Fungsi Lahan Semua desa sasaran Hutan dibabatdi buat teras di sepanjang bukit kemudian langsung tanam sawit. Terdapat patok beton baru & portal “Kebun Plasma Koperasi”dengan luas terbaru ±1.400 Ha.“Kita butuh 40 tahun untuk dapat kayu sebesar itu di hutan. Tapi mereka habisi cuma semalam. Kayunya diambil, tanahnya dikeruk PETI, sisanya jadi sawit,” tegas Ir. Marganda Simamora.
PASCA UU NO. 10/2020: CELAH HUKUM DIMANFAATKAN
SALAMBA menilai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja i tidak langsung menyasar hutan. Namun, pasca UU Cipta Kerja yang mengubah UU Kehutanan, penegakan di lapangan melemah. Celah yang dipakai: Dalih “Keterlanjuran ”: Oknum mengklaim merupakan keterlanjuran dan ulayat adat setempat , merupakan kawasan hutan lindung Ulak II.
Koperasi Bodong: Lahan hutan diklaim milik koperasi. Setelah 3 tahun panen, dijual ke korporasi kemudian PETI “Numpang” di Izin Galian C: Excavator masuk dengan dalih gali pasir, tapi yang dikeruk emas.
Kami Mendesak Kapolda Riau agar programGreen Police adalah unit khusus Polda Riau untuk kejahatan lingkungan. SALAMBA minta unit ini tidak hanya melakukan pemulihan tetapi menindak semua pelaku perusakan lingkungan agar ada efek jera dan tidak melakukan kembali.
Rekomendasi SALAMBA ke Kapolda Riau:
STRATEGI JAGA HUTAN ULAK II: VERSI SALAMBA
Yayasan SALAMBA menawarkan strategi jangka panjang agar sisa hutan 18% tidak habis: dengan istilah
“SARA yaitu Stop, Alihkan, Rehabilitasi, Awasi”
Stop: Moratorium total pembukaan lahan baru di Ulak II.
Alihkan: Petani PETI & ILOG dibina jadi petani HHBK: madu, rotan, ekowisata.
Rehabilitasi: Wajibkan korporasi perusak tanam 1:10. 1 Ha dirusak = 10 Ha wajib tanam.
Awasi: Drone patrol + CCTV termal di titik rawan. Data live ke Polda & KLHK.Insentif Desa Jaga HutanDana Desa 20% wajib untuk patroli hutan. Desa yang tutupan hutannya naik dapat bonus Rp500 juta/tahun dari DBH-DR.“Hutan itu ATM-nya anak cucu kita dan warisan ekologi yang sangat berharga yang harus kita pertahankan dan harus melarang, mengejar dan menagkap para perusak lingkungan sebut Ganda Mora sebagai sebutan publik kepada wartawan mengahiri.
Redaksi beritapresisi.comEmail: redaksi@beritapresisi.com Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, hak jawab & koreksi diberikan kepada pihak yang disebut.
Penulis: Feby
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Yayasan Salamba
Tidak ada komentar