TEMBILAHAN, beritapresisi.com– Pada hari ini 15 Juni 2026 – Menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penerbitan barcode maupun rekomendasi tambahan (extra) pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir, Raja Ahmad, pada Senin (15/06/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Raja Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan extra maupun barcode minyak untuk nelayan dengan ukuran kapal 5 GT ke atas.
“Kami tidak pernah menerbitkan extra ataupun barcode minyak nelayan untuk kapal 5 GT ke atas,” tegas Raja Ahmad.
Menurutnya, setiap bentuk rekomendasi maupun administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan BBM nelayan memiliki mekanisme dan ketentuan yang telah diatur sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat barcode atau dokumen yang digunakan untuk memperoleh BBM dengan mengatasnamakan sektor perikanan, maka legalitas dan sumber penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik. Jika Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir melalui Bidang Perikanan Tangkap tidak pernah menerbitkan extra maupun barcode minyak untuk kapal nelayan 5 GT ke atas, maka:
Dari mana sumber barcode atau rekomendasi tersebut berasal?
Siapa pihak yang menerbitkan?
Atas dasar aturan apa dokumen tersebut digunakan?
Kapal 5 GT keatas dipertanyakan, dan bagaimana praktik penyaluran BBM kepada kapal-kapal nelayan 5 GT ke atas selama ini berjalan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat BBM yang diperuntukkan bagi sektor nelayan merupakan komoditas yang diawasi ketat dan harus disalurkan sesuai ketentuan agar tepat sasaran.
Hasil konfirmasi ini menjadi bagian dari rangkaian investigasi awak media terkait tata kelola dan distribusi BBM untuk sektor perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir. Di tengah kondisi nelayan kecil yang kerap mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM dengan harga dan kuota yang sesuai, transparansi dalam proses penyaluran menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan.
Masyarakat pun berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM, baik instansi teknis maupun aparat penegak hukum, dapat menelusuri dan memberikan penjelasan kepada publik apabila memang ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Awak media akan terus melakukan pendalaman serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan yang Menjadi Sorotan
“Kami tidak pernah menerbitkan extra ataupun barcode minyak nelayan untuk kapal 5 GT ke atas.”
— Raja Ahmad, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir
Catatan Redaksi
Jika pernyataan tersebut benar adanya, maka muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka kepada publik:
“Jika bukan dari Dinas Perikanan, lalu dari mana asal barcode atau akses pembelian BBM yang digunakan kapal nelayan 5 GT ke atas selama ini?”
(Tim)
Tidak ada komentar