Penulis: Feby
Editor: Febyola Stefani

TEMBILAHAN, beritapresisi.com -Berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi lembaga INPEST, bahwa hotel di Indragiri Hilir penuh dengan tamu dan selalu ramai di malam hari dengan kendaraan yang menginap di hotel seputaran tembilahan

Dari Wawancara kepada penjaga parkir “Berapa banyak pak orang yang menginap “tingal beberapa kamar lagi pak penuh penginapan nya
Berbanding terbalik dengan data yang di peroleh dari audit bpk tahun 2024 PAD yang di peroleh setahun Rp 1.365.000 pencapaian setahun target 1,38 %
Publik bertanya apakah ada penginapan atau hotel yang kurang bayar menjadi sumber PAD dari perhotelan yang tidak di bayarkan
Pajak hotel di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dihitung berdasarkan 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada pihak hotel (termasuk fasilitas penunjang). Aturan ini berlaku untuk layanan penginapan seperti hotel, wisma, losmen, dan cottage.Perhitungan dan ketentuan ini didasarkan pada regulasi berikut:Tarif Pajak (PBJT): Sebesar 10% dikalikan dengan total tagihan atau transaksi pembayaran kamar hotel oleh tamu. Dasar Hukum Terkini: Mengacu pada Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Berdasarkan undang-undang di Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga utama yang memiliki kewenangan konstitusional secara resmi untuk melakukan audit dan menetapkan ada atau tidaknya Kerugian Keuangan Negara.Selain BPK, terdapat lembaga lain yang juga sering dilibatkan dan memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara, yaitu:BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan): Berwenang melakukan audit penghitungan kerugian negara/daerah, dan dalam praktiknya perhitungannya sering digunakan oleh penyidik seperti Kejaksaan atau KPK.Inspektorat / Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP): Memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigasi atau penghitungan kerugian keuangan negara pada lingkup instansi pemerintah pusat atau daerah.
Syahwani selaku ketua DPD lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) Kabupaten Indragiri Hilir mempertanyakan minimnya PAD yang diperoleh dari pajak atau restribusi hotel dan Wisma di Indragiri Hilir, dari pengamatan kami bahwa Hotel di Tembilahan tidak pernah sepi apalagi bila ada acara-acara, bahkan tamu kesulitan mencari kamar, sehingga kami menduga ada yang salah dalam perhitungan dan penyetoran kewajiban hotel dan wisma tersebut sebut Syahwani kepada wartawan Sabtu ( 27/06/2026)
Penulis: Feby
Editor: Febyola Stefani
Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir
Tidak ada komentar