Hotline News

Eks Wali Kota Banjarbaru Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Polisi Mulai Selidiki Laporan Korban

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 11:08 10

Laporan Polisi Resmi Teregister di Polres Banjarbaru. Dugaan Peristiwa Disebut Terjadi di Kawasan Jalan Kartika, Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin. Kepolisian Membenarkan Adanya Laporan dan Menegaskan Perkara Kini Masih Berada pada Tahap Penyelidikan Awal.

BANJARBARU – BeritaPresisi.com

Perkembangan yang menyita perhatian publik terjadi di Kota Banjarbaru. Mantan Wali Kota Banjarbaru, H. Aditya Mufti Ariffin, dilaporkan ke Polres Banjarbaru atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru dan saat ini mulai diproses oleh penyidik melalui tahap penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan diajukan oleh Farid Rahman Arifin (61) yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak terlapor.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN.

Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 17.05 WITA, di kawasan Jalan Kartika, Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Keberadaan laporan tersebut telah dibenarkan oleh pihak kepolisian. Namun aparat menegaskan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh keterangan para pihak, kronologi, serta alat bukti yang diajukan masih akan diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Mulai Mengusut Laporan dan Mengumpulkan Bukti

Setelah laporan diterima secara resmi, penyidik akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, pendalaman keterangan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan apabila diperlukan.

Hasil dari rangkaian penyelidikan itu nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyelidikan merupakan proses awal untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Karena itu, diterimanya laporan polisi belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Hak Jawab dan Klarifikasi Terlapor Tetap Dijamin

Hingga berita ini diterbitkan, H. Aditya Mufti Ariffin maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi BeritaPresisi.com telah berupaya menghubungi pihak terlapor guna memperoleh konfirmasi sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila di kemudian hari pihak terlapor memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai laporan polisi yang telah teregister serta konfirmasi aparat penegak hukum mengenai status penanganan perkara.

BeritaPresisi.com menegaskan bahwa setiap orang yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menarik kesimpulan ataupun memberikan penilaian yang melampaui proses hukum yang masih berlangsung.

Redaksi BeritaPresisi.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan setiap perkembangan secara akurat, berimbang, profesional, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA