Penulis: GM
Editor: Liber Simbolon

Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto Memebrikan Keterangan Terkait POlemik Uang Rp.300 Juta (Foto Ist-Redaksi)

Pekanbaru, beritapresisi.com-Pernyataan sebelumnya dalam kesaksian Thomas Larfo Dimiera (Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau) dan tersangka M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau non aktif) sempat menjadi polemik. Karena kedua memberikan keterangan berbeda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto menegaskan empat poin dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK saat menjadi saksi pada sidang PN Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
“Izin yang mulia. Saya ingin meluruskan.”
Pertama saya tegaskan, bahwa Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah,” tegas SF Hariyanto.
Kedua SF Hariyanto juga menegaskan, ia tidak pernah meminta kepada Thomas Larfo Dimiera untuk mencari uang sebesar Rp300 juta.
“Ketiga saya tak pernah meminta Thomas menemui Pak Arief untuk meminta duit. Saya pun bisa menelfon Pak Arief, bukan tak bisa saya telfon Pak Arief. Saya kecewa sama Thomas, saya bisa kok telfon Pak Arief. Tapi dia (Thomas) tidak pernah melapor ke saya setelah itu,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang benar ke Thomas adalah mengecek kondisi rumah dinas Polda Riau, karena dia merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Saya minta tolong Thomas itu coba dicek karena rumah dinasnya sudah lama dipakai, karena dia mantan Kabid Cipta Karya. Kalau memang perlu perbaikan, bisa dialokasikan melalui APBD, bukan disuruh mencari duit. Ini kan jadi fitnah jadinya. Makanya perlu saya luruskan informasinya,” tutup mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR
Penulis: GM
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar