Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi -INPEST Menyerahkan Laporan Ke Kabareskim Mabes Polri ( Foto-Ist-INPEST)
JAKARTA, beritapresisi.com – DPN Lembaga INPEST resmi melaporkan dugaan penyimpangan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638 ke KPK, Kejagung RI, dan Bareskrim Polri, Jumat (5/6/2026). Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 itu muncul di tengah proses persidangan 4 tersangka kasus Dana Participating Interest (PI) Rp551 miliar yang ditangani Kejati Riau. 4 Tersangka PI Rp551 M Sudah Disidang.
Secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638 ke KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri, Jumat (5/6/2026). Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 itu diserahkan langsung Ketua Umum INPEST, Ir Ganda Mora, SH., M.Si, didampingi Sekretaris Jenderal INPEST, Lambok, S.STr., SH.“Dana dividen Rp331,7 M ini bersumber dari Participating Interest 10% Blok Rokan. Kami duga penggunaannya tidak tepat dan berpotensi merugikan negara,” kata Ganda Mora di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/6/2026).
Ketua Umum INPEST, Ir Ganda Mora, SH., M.Si, mengungkapkan perkara PI yang disidangkan Kejati Riau melibatkan 4 terdakwa: Dirut PT SPRH Rahman, Zulkipli selaku pengacara, dan 2 orang staf. “Perkaranya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di pengadilan,” kata Ganda Mora, Jumat (5/6/2026).Menurut INPEST, dividen Rp331,7 M yang dilaporkan ke 3 APH merupakan bagian dari total Dana PI Rohil. Namun fokus penyidikan Kejati Riau hanya pada pembelian lahan atau rencana bisnis.“Yang disidik Kejati itu PI Rp551 M khusus pembelian lahan. Sementara dividen Rp331,7 M tahun 2024 ini tidak disentuh sama sekali,” tegas Ganda Mora. BPKP Temukan Kerugian Negara Rp64 M, namun audit baru hanya terkait pembelian lahan belum terhadap keseluruhan dan Particin Interst PT.SPHR
INPEST menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaudit dan menemukan kerugian negara sekitar Rp64 miliar dalam pengelolaan Dana PI tersebut. Namun rincian kerugian Rp64 M itu belum dijelaskan apakah terkait pembelian lahan atau dividen. sementara itu T LHP BPK-RI : Tahun Anggaran 2024 Rp 38 M Masuk APBD Tanpa RUPS
Laporan INPEST diperkuat LHP BPK RI No. 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas LKPD Rohil 2024. BPK mencatat hanya Rp38.083.314.094 dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rohil pada 6 Januari 2025.“Setoran Rp38 M itu pun tanpa melalui mekanisme RUPS. Sedangkan total dividen dari PI yang kami laporkan Rp331,7 M. Selisih Rp293,6 M ini yang kami pertanyakan,” ujar Ganda Mora.

INPEST juga Soroti Peran Eks Bupati kami menduga mantan Bupati Rokan Hilir, Efi Sintong, selaku pemegang saham turut mengendalikan pencairan dana dividen melalui surat permintaan pencairan. sebagai pemegang saham tunggal atau kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah daerah pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Berdasarkan kedudukan ini, wewenang utama bupati meliputi:RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham): Memiliki hak prerogatif untuk mengadakan, memimpin, maupun memerintahkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta RUPS Luar Biasa (RUPS LB). “Menurut data kami, beliau diduga ikut mengendalikan. Namun hingga kini belum tersentuh hukum,” kata Ganda Mora.
Bukti Laporan ke 3 APH
Laporan INPEST diterima pada 5 Juni 2026:
- KPK: Pukul 11.27 WIB
- Kejagung RI Hari yang sama
- Bareskrim Polri: Pukul 11.50 WIB perihal “Dugaan Penyalah Gunaan Dana Setoran Deviden PT SPRH Rokan Hilir sebesar Rp. 331.748.487.638 Sumber Dana Participating Interest (PI)”



Kasi Penkum Kejati Riau beberapa waktu lalu membenarkan 4 terdakwa kasus PI Rp551 M sedang disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Materi perkara kami terkait penggunaan dana PI untuk pembelian lahan dan rencana bisnis,” ujarnya.
Jubir KPK menyebut setiap laporan akan diverifikasi termasuk PT SPRH merupakan BUMD milik Pemkab Rohil pengelola PI 10% Blok Rokan. terimakasih atas laporanya sebut budi singkat .
Tidak ada komentar