Hotline News

“Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Etomidate, Dugaan Jaringan Liquid Vape Narkotika Guncang Integritas Penegakan Hukum”

waktu baca 4 menit
Selasa, 26 Mei 2026 08:12 111

“AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea Ditetapkan Tersangka, Polda Kaltim Dalami Dugaan Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkotika dan Soroti Pengawasan Internal”

SAMARINDA, BeritaPresisi.com – Penetapan seorang perwira aktif kepolisian sebagai tersangka kasus narkotika kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. Ironisnya, sosok yang kini duduk di kursi tersangka justru merupakan pejabat yang selama ini memimpin penanganan perkara narkotika di wilayah hukumnya sendiri.

AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea (YBA), yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam liquid vape.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Bidang Propam Polda Kaltim setelah aparat memperoleh informasi mengenai pengiriman paket liquid vape mencurigakan menuju wilayah Kutai Kartanegara dan Balikpapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara bermula dari koordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait dugaan masuknya liquid vape mengandung etomidate.

“Tim melakukan controlled delivery untuk mengetahui pihak penerima barang,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Samarinda.

Dari hasil pengawasan tersebut, aparat mengamankan seorang pria yang mengambil paket yang telah lebih dahulu dipantau penyidik. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku hanya menjalankan perintah dari AKP YBA.

“Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Setelah kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” ungkap Romylus.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, tim gabungan akhirnya mengamankan AKP YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.

100 Paket Liquid Vape Etomidate Disita

Dalam pengungkapan perkara ini, Polda Kaltim menyita sedikitnya 100 paket liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

Sebanyak 20 paket diamankan di Tenggarong dan 50 paket lainnya ditemukan di Balikpapan, sementara sisanya masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Penyidik memperkirakan nilai keseluruhan barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Satu paket liquid vape etomidate disebut bernilai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Dalam pemeriksaan awal, AKP YBA mengklaim barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun penyidik menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat jumlah barang yang ditemukan sangat besar.

“Dia mengaku dipakai sendiri, namun kami tidak percaya karena jumlahnya terlalu banyak,” tegas Kombes Romylus.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mengakui pemesanan barang dilakukan melalui jaringan yang berada di Jakarta dan Medan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pola distribusi terorganisir yang kini masih terus didalami aparat kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, AKP YBA dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan II dalam jumlah tertentu.

Selain proses pidana, Bidang Propam Polda Kaltim juga memastikan akan melakukan pemeriksaan kode etik profesi terhadap yang bersangkutan.

Dari Penegak Hukum Menjadi Tersangka

Kasus ini menjadi sorotan luas karena AKP YBA sebelumnya dikenal sebagai salah satu perwira muda dengan rekam karier yang cukup menonjol di lingkungan Polda Kalimantan Timur.

Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015 itu pernah menjabat Kasat Polair Polres Paser pada 2020 dan sempat bertugas sebagai Pamin Sepripim di lingkungan pimpinan Polda Kaltim.

Ia juga pernah dipercaya menjabat Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polres Kutai Barat sebelum kemudian mengemban jabatan serupa di Polres Bontang pada 2022.

Nama YBA juga pernah dikenal publik saat menjabat Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda, serta menangani sejumlah perkara kriminal yang mendapat perhatian masyarakat.

Jabatan terakhir yang diembannya adalah Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara sejak Desember 2025.

Namun kini, perjalanan karier yang sebelumnya dianggap menjanjikan itu justru tercoreng setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika—kejahatan yang selama ini menjadi bidang penegakan hukum yang dipimpinnya sendiri.

Krisis Integritas dan Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali membuka ruang kritik terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika di internal kepolisian.

Pengamat hukum pidana menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar dibanding perkara pidana biasa karena menyentuh langsung tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam perspektif tata kelola penegakan hukum, proses pidana maupun pemeriksaan etik terhadap aparat yang diduga terlibat tindak pidana harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak memunculkan kesan perlindungan institusional maupun impunitas.

Perkara ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan internal yang lebih kuat terhadap aparat yang memiliki kewenangan strategis dalam penanganan kasus narkotika.

Publik kini menanti sejauh mana pengembangan perkara ini dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang turut terlibat dalam distribusi liquid vape mengandung etomidate di wilayah Kalimantan Timur.

Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam membersihkan praktik penyimpangan di internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA