Hotline News

Diduga Belum Bayar SPP, Belasan Siswa MA Sabilal Muhtadin Ujian di Teras Tanpa Alas, Pengakuan Siswi dan Keterangan Guru Berbeda, Hak Anak Jadi Sorotan Publikn Publik

waktu baca 7 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Senin, 15 Jun 2026 00:52 18

 

TEMBILAHAN, beritapresisi.com– Pada tanggal 11 Juni 2026 – Pemandangan yang tidak lazim terlihat di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) Sabilal Muhtadin Tembilahan saat pelaksanaan ujian berlangsung.

Ketika melakukan kunjungan dan investigasi langsung ke lokasi, Tim Media mendapati belasan siswa dan siswi mengikuti ujian di area teras sekolah, terpisah dari peserta ujian lainnya yang berada di dalam ruang kelas.

Lebih memprihatinkan lagi, para siswa tersebut terlihat duduk di atas lantai papan teras tanpa alas, tikar maupun fasilitas pendukung lainnya.

Di tengah suasana ujian yang seharusnya berlangsung dengan nyaman dan kondusif, para siswa tampak mengerjakan soal dalam kondisi berbeda dengan peserta ujian lainnya.

Temuan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang menyebabkan sejumlah siswa ditempatkan di luar ruang kelas saat ujian berlangsung.

Saat tim media berada di lokasi dan hendak meminta keterangan dari salah seorang siswi yang mengikuti ujian di teras, seorang guru yang memperkenalkan diri dengan inisial ZL terlebih dahulu memberikan penjelasan.

Menurut ZL, penempatan siswa di teras sekolah bukan berkaitan dengan persoalan administrasi maupun tunggakan pembayaran.

“Ini baru saja, karena mereka datang terlambat,” ujar ZL kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan disiplin.
“Supaya ada efek jera,” tambahnya.

Namun keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan salah seorang siswi yang saat itu sedang mengikuti ujian di lokasi yang sama.

Dalam wawancara singkat, siswi tersebut mengaku dirinya ditempatkan di teras sekolah karena masih memiliki tunggakan pembayaran SPP.
“Karena belum bayar tunggakan SPP tiga ratus ribu,” ungkap siswi tersebut.

Perbedaan keterangan antara guru dan siswi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya yang melatarbelakangi penempatan belasan siswa di luar ruang ujian utama.

Apakah benar karena faktor keterlambatan sebagaimana disampaikan guru?

Ataukah terdapat kaitan dengan persoalan administrasi sekolah sebagaimana diakui salah seorang siswi?

Pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari pihak sekolah.

Kepala Madrasah Belum Berhasil Dikonfirmasi

Usai melakukan investigasi lapangan, tim media berupaya menemui Kepala MA Sabilal Muhtadin guna memperoleh klarifikasi langsung terkait temuan tersebut.

Namun saat kunjungan dilakukan, Kepala Madrasah tidak berada di tempat.
Pada hari berikutnya, media kembali mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan resmi. Akan tetapi awak media belum memperoleh keterangan substantif dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan Ketua Yayasan Sabilal Muhtadin, Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H.

Melalui komunikasi WhatsApp, Ketua Yayasan menyampaikan bahwa dirinya masih disibukkan dengan agenda rapat sehingga belum dapat memberikan waktu untuk wawancara.

“Sedang rapat akreditasi pasca hukum Unisi, biar mereka dulu yang rapat, mana benang merahnya,” tulisnya.

Beberapa hari kemudian, awak media kembali menghubungi Ketua Yayasan guna meminta kesempatan memperoleh klarifikasi terkait temuan siswa yang mengikuti ujian di teras sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang diterima redaksi.

“Bukan Sekadar Soal Disiplin, Tetapi Menyangkut Hak Anak”

Terlepas dari alasan yang sebenarnya, persoalan ini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai disiplin sekolah atau administrasi pendidikan.

Yang menjadi perhatian publik adalah apakah penempatan siswa di teras sekolah saat ujian telah mempertimbangkan aspek hak anak, psikologis peserta didik, kesetaraan perlakuan, dan prinsip pendidikan yang bermartabat ?

Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan:

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Hak memperoleh pendidikan bukan hanya soal dapat mengikuti proses belajar dan ujian, tetapi juga memperoleh perlakuan yang adil, manusiawi, dan tidak diskriminatif selama berada di lingkungan pendidikan.

Selain itu, Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Sementara Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan di satuan pendidikan dari perlakuan diskriminatif, kekerasan psikis, maupun tindakan lain yang dapat merendahkan martabat anak.

Jika Benar Karena Tunggakan, Kebijakan Ini Patut Dipertanyakan

Apabila nantinya terbukti bahwa siswa ditempatkan di teras sekolah karena persoalan tunggakan administrasi atau ketidakmampuan ekonomi orang tua, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial terhadap peserta didik.

Penempatan terpisah dari siswa lain saat ujian dapat memunculkan rasa malu, tekanan psikologis, bahkan perasaan dipermalukan di hadapan teman-teman sebaya.

Dalam dunia pendidikan modern, pendekatan yang bersifat mempermalukan peserta didik (shaming) tidak lagi dianjurkan karena berpotensi memengaruhi kondisi mental dan perkembangan karakter anak.
Karena itu, apabila alasan administrasi menjadi faktor utama, maka publik berhak mempertanyakan apakah langkah tersebut telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan hak pendidikan yang dijamin negara ?

Trauma Psikologis Anak Tidak Boleh Dianggap Sepele !!

Persoalan ini juga patut menjadi perhatian serius karena menyangkut kondisi psikologis peserta didik yang masih berada dalam masa perkembangan.

Indonesia pernah dihadapkan pada sejumlah kasus yang menjadi sorotan nasional, di mana peserta didik mengalami tekanan mental berat setelah merasa dipermalukan, dibedakan perlakuannya, atau mendapatkan sanksi yang menimbulkan rasa malu di lingkungan sekolah.

Meski setiap peristiwa memiliki latar belakang yang berbeda dan tidak dapat disamakan satu sama lain, berbagai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kebijakan pendidikan harus mempertimbangkan dampak psikologis yang mungkin timbul terhadap anak.

Para pemerhati pendidikan, psikolog, maupun lembaga perlindungan anak selama ini mengingatkan bahwa rasa malu yang muncul akibat perlakuan berbeda di hadapan teman-teman sebaya dapat meninggalkan luka psikologis yang tidak terlihat secara langsung.

Dalam kondisi tertentu, dampaknya dapat berkembang menjadi tekanan mental, hilangnya kepercayaan diri, depresi, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga memicu tindakan yang membahayakan diri sendiri.

Bahkan dalam sejumlah kasus yang pernah terjadi di Indonesia, tekanan psikologis yang dialami peserta didik akibat perlakuan yang dianggap mempermalukan mereka di lingkungan pendidikan sempat dikaitkan dengan keputusan tragis untuk mengakhiri hidup.

Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa setiap kebijakan yang menyentuh martabat peserta didik harus dijalankan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan, bukan penghukuman yang berpotensi mempermalukan anak.

Karena itu, apabila benar terdapat siswa yang harus mengikuti ujian secara terpisah dari peserta lainnya akibat persoalan administrasi atau alasan lain yang tidak proporsional, maka persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek tata tertib sekolah semata.

Lebih jauh, persoalan ini juga perlu ditinjau dari sudut pandang perlindungan anak, kesehatan mental peserta didik, serta kewajiban satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perlakuan yang berpotensi merendahkan martabat anak, Apalagi pelaksanaan ujian merupakan momen penting yang berkaitan langsung dengan masa depan akademik siswa.

Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan stigma, rasa malu, atau perlakuan berbeda terhadap peserta didik semestinya menjadi bahan evaluasi bersama agar tujuan pendidikan tidak bergeser dari esensinya, yakni mendidik, membina, dan memanusiakan manusia.

Potensi Evaluasi, Sanksi Administratif Hingga Konsekuensi Hukum

Apabila hasil pemeriksaan dari Kementerian Agama, Pengawas Madrasah, maupun instansi terkait menemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip pendidikan dan perlindungan anak, maka pihak sekolah dapat dikenakan berbagai bentuk sanksi administratif.

Di antaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan terhadap kepala madrasah dan tenaga pendidik, evaluasi tata tertib sekolah, pemeriksaan khusus oleh Kantor Kementerian Agama, hingga rekomendasi pencabutan atau perbaikan kebijakan yang dinilai merugikan peserta didik.

Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur diskriminasi, perlakuan berbeda yang tidak berdasar, tekanan psikologis, atau tindakan yang berpotensi merendahkan martabat anak, maka persoalan tersebut juga dapat menjadi perhatian lembaga perlindungan anak, Ombudsman Republik Indonesia, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Apabila terbukti terdapat unsur perlakuan diskriminatif terhadap peserta didik karena kondisi ekonomi atau tunggakan administrasi, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun demikian, ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pidana tetap menjadi kewenangan instansi pengawas, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah menurut hukum.

Masyarakat Menunggu Klarifikasi
Atas temuan investigasi dan perbedaan keterangan yang diperoleh langsung di lapangan, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak MA Sabilal Muhtadin maupun Yayasan Sabilal Muhtadin.

Publik mempertanyakan:

Apa alasan sebenarnya belasan siswa mengikuti ujian di teras sekolah?

Mengapa mereka tidak ditempatkan bersama peserta ujian lainnya di dalam kelas?

Apakah terdapat kaitan antara tunggakan administrasi dengan pelaksanaan ujian?

Apa dasar kebijakan tersebut?

Apakah kebijakan itu telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan hak pendidikan?

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak MA Sabilal Muhtadin Tembilahan, Kepala Madrasah, pihak yayasan maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA